Pejabat RI Minta Gerbong Khusus Rokok, 12 Daftar Negara Ini Melarang Warganya Merokok di Tempat Umum
Banyak negara di dunia telah mengambil langkah tegas dengan menerapkan kebijakan larangan merokok di ruang publik, termasuk taman kota, jalur pejalan kaki, hingga transportasi umum. Kebijakan ini bukan hanya untuk melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga meningkatkan kualitas udara dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih.
Sementara itu, baru-baru ini anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Nasim Khan, mengusulkan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyediakan gerbong khusus merokok pada layanan kereta jarak jauh. Dia beralasan, keberadaan gerbong khusus merokok dapat memberikan kenyamanan dan berpotensi meningkatkan pemasukan PT. KAI. Akhirnya, usulan tersebut pun ditolak oleh PT. KAI.Â
Beauties, berbanding terbalik dengan cetusan anggota DPR tersebut, sejumlah negara di dunia terus bergerak maju menuju masa depan yang lebih sehat dan bebas asap rokok. Melansir dari Gulf News, berikut adalah daftar negara yang telah memberlakukan larangan merokok di tempat umum.
1. Prancis
Prancis/ Foto: Unsplash.com/Jeffrey Zhang
Pada 1 Juli 2025 lalu, Prancis mengeluarkan kebijakan baru yang melarang warganya untuk merokok di tempat umum, seperti pantai, taman, hutan, dan area dekat sekolah. Peraturan ini melanjutkan larangan sebelumnya yaitu dilarang merokok di restoran, bar, dan transportasi umum.
Tak hanya itu, pemerintah juga menindak tegas penggunaan rokok elektronik sekali pakai atau vape, yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari bahaya asap rokok. Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan denda sebesar EUR135 atau sekitar Rp2,5 juta.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Prancis menciptakan zona bebas tembakau di seluruh negeri, sekaligus mencapai generasi bebas tembakau pada 2032.
2. Inggris Raya
Inggris Raya/ Foto: Unsplash.com/Mike Stezycki
Sejak 2007, Inggris Raya telah melarang warganya merokok di tempat umum tertutup seperti restoran, pub, tempat kerja, dan transportasi umum. Kebijakan serupa pun segera meluas ke Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara.
Pemberlakuan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan mengurangi paparan asap rokok, terutama bagi anak-anak. Larangan ini juga mendorong perubahan perilaku dan sikap masyarakat terhadap merokok.
Melangkah lebih jauh, pemerintah Inggris Raya saat ini sedang mempertimbangkan perluasan larangan merokok di area luar ruangan, termasuk taman kota, area sekolah, dan area dekat rumah sakit. Selain itu, mereka juga berencana untuk menaikkan batas usia legal merokok sebagai upaya efektif untuk menghentikan penjualan tembakau di seluruh negeri.
3. Australia
Australia/ Foto: Unsplash.com/Nico Smit
Larangan merokok di tempat umum dalam ruangan, seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, restoran, pub, dan transportasi umum, sebenarnya sudah dibatasi lebih dulu. Namun, kini semua negara bagian dan teritori juga melarang merokok di banyak area luar ruangan, termasuk pantai, halte bus, dan area dekat taman bermain anak-anak. Â
Kebijakan ketat ini merupakan bagian dari upaya Australia untuk memiliki salah satu undang-undang terkuat di dunia, yang mencakup peringatan kesehatan pada kemasan rokok, larangan iklan rokok, dan terus menaikkan pajak tembakau untuk mengurangi kebiasaan merokok.
4. Selandia Baru
Selandia Baru/ Foto: Unsplash.com/Rebecca Clarke
Sebelumnya, Selandia Baru memiliki undang-undang anti-merokok yang melarang penjualan rokok kepada siapa pun yang lahir setelah 2009, dengan alasan kekhawatiran akan pasar gelap dan kesehatan warganya. Namun, di bawah pemerintah baru Selandia Baru, Christopher Luxor membatalkan undang-undang tersebut pada tahun 2024.
Meski begitu, larangan merokok di tempat umum masih ada. Merokok dilarang di banyak tempat umum dalam ruangan seperti bar, restoran, dan pub, serta beberapa area luar ruangan seperti taman, tempat olahraga, dan area dekat sekolah.
Negara ini tetap berkomitmen untuk mencapai masa depan bebas asap rokok melalui upaya yang sudah ada dan yang akan datang.
5. Kanada
Kanada/ Foto: Unsplash.com/Dan Newman
Pada dasarnya, Kanada juga memiliki peraturan larangan merokok di tempat umum. Namun, pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah provinsi dan teritorial untuk mengatur tempat kerja dan tempat umum tertutup seperti restoran dan pub.
Sebagian besar provinsi juga membatasi merokok dalam radius beberapa meter dari ruang publik terbuka, seperti pintu masuk gedung, teras, taman kota maupun taman bermain anak-anak.
Di kota-kota besar, seperti Vancouver, Ontario, dan Toronto, bahkan telah mengambil langkah lebih lanjut dengan penegakan hukum yang ketat. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, dengan menciptakan lingkungan bebas asap rokok bagi warga negaranya.
6. Irlandia
Irlandia/ Foto: Unsplash.com/K. Mitch Hodge
Terhitung sejak 29 Maret 2004, Irlandia telah melarang penduduknya untuk merokok di tempat umum, terutama yang tertutup seperti restoran, pub, dan tempat kerja. Irlandia merupakan negara pertama yang menerapkan undang-undang bebas asap rokok sepenuhnya di tempat kerja, yang menjadi contoh bagi banyak negara di seluruh dunia.
Tak sampai di situ, Irlandia juga memberlakukan larangan merokok di dekat sekolah, taman bermain, transportasi umum, dan semua tempat umum dalam ruangan. Pemberlakukan larangan ini untuk mencegah kebiasaan merokok di kalangan remaja.
Pemerintah Irlandia juga berupaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan memastikan lingkungan yang bersih dan bebas asap rokok. Pelanggar aturan ini dapat dikenakan denda mencapai EUR300 atau sekitar Rp5,7 juta pada tahun 2022.
7. Singapura
Singapura/ Foto: Unsplash.com/ANKUR MADAN
Berbanding terbalik dengan Indonesia, Singapura termasuk deretan negara di Asia yang memiliki kualitas udara terbaik di dunia. Negara tetangga RI ini dikenal dengan undang-undang kebersihannya yang sangat ketat, termasuk larangan merokok.
Singapura melarang warganya merokok di sebagian besar tempat umum, baik di dalam maupun di luar ruangan, seperti dalam gedung, transportasi umum, taman, sekolah, dan area rekreasi, untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakatnya. Meski begitu, tersedia beberapa area khusus yang disediakan untuk merokok, yang sering disebut Designated Smoking Area (DSA).
Pemerintah menegakkan undang-undang ini dengan sangat ketat. Pelanggarnya akan dikenakan denda yang cukup besar, mulai dari SGD500 sampai SGD1.000 atau setara Rp6-12 juta, tergantung pada tingkat kesalahan. Bahkan kini, Singapura tegas berikan larangan vape dan setarakan dengan masalah narkoba.Â
8. Norwegia
Norwegia/ Foto: Unsplash.com/Nick Night
Norwegia memberlakukan larangan merokok di tempat umum tertutup, seperti bar dan restoran sejak tahun 2004. Semenjak itu larangannya terus meluas hingga mencakup sekolah, rumah sakit, dan sebagian bangunan publik. Merokok juga dilarang di kendaraan pribadi yang membawa anak-anak.
Norwegia pun menjadi negara kedua yang memberlakukan larangan merokok nasional setelah Irlandia. Larangan ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok dan mengurangi tingkat perokok di seluruh negeri.
Negara Skandinavia ini juga memberlakukan aturan ketat terkait kemasan tembakau, serta mempromosikan besar-besaran program berhenti merokok. Kebijakan ini terbukti efektif dalam mengurangi angka perokok.
9. Thailand
Thailand/ Foto: Unsplash.com/Ragnar Vorel
Thailand telah memberlakukan peraturan anti-merokok yang ketat selama satu dekade terakhir. Bukan hanya bagi warga negaranya, Thailand juga melarang wisatawan untuk merokok di sebagian besar tempat umum seperti restoran, bar, gedung pemerintahan, bandara, dan sejumlah pantai.
Selain larangan merokok tembakau di tempat umum, Thailand juga melarang penggunaan rokok elektrik (vape) dan shisa. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat.
Pelanggarnya bisa dikenakan denda atau hukuman penjara. Merokok di tempat-tempat yang dilarang dapat dikenakan denda hingga 5.000 baht atau sekitar Rp2,2 juta. Sedangkan denda yang lebih besar mencapai 100.000 baht atau setara Rp45 juta, atau hukuman satu tahan dapat berlaku untuk pelanggaran tertentu, seperti membuang puntung rokok di pantai (misalnya di Phuket, Koh Samui, dan Krabi).
10. Amerika Serikat
Amerika Serikat/ Foto: Unsplash.com/Dennis Maliepaard
Meskipun tidak ada larangan merokok secara eksplisit di Amerika Serikat, tetapi sebagian besar negara bagian telah menerapkan larangan untuk merokok di banyak tempat umum, seperti gedung kantor, restoran, dan bar. Sementara kota-kota seperti New York, San Francisco, dan Boston telah menambahkan larangan merokok di luar ruangan seperti taman, pantai, dan di dekat sekolah.
Larangan ini bertujuan untuk membasmi kebiasaan merokok, terutama di kalangan remaja. Pemerintah berupaya untuk menciptakan lingkungan yang bebas asap dan menjaga kesehatan warganya.
Undang-undang anti-merokok kini diperluas untuk mencakup rokok elektronik (vape) di banyak wilayah. Merokok di zona bebas asap rokok dapat dikenakan denda, bahkan berujung pada hukuman penjara.Â
11. India
India/ Foto: Unsplash.com/Smith Mehta
India melarang warganya merokok di tempat umum berdasarkan Undang-Undang Rokok dan Produksi Tembakau Lainnya (COTPA) yang diterapkan sejak tahun 2008. Larangan ini mencakup transportasi umum, bioskop, restoran, dan gedung kantor.
Di banyak negara bagian dan kota, pemerintah daerah telah menambahkan pembatasan merokok di luar ruangan seperti di taman, stasiun kereta api, halte bus, dan pusat perbelanjaan.
Pelanggarnya dapat dikenakan denda sebesar 200 rupee atau setara Rp37 ribu. Penegakan hukum masih menjadi tantangan karena jumlah penduduk yang sangat banyak, tetapi kesadaran anti-merokok telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
12. Afrika Selatan
Afrika Selatan/ Foto: Unsplash.com/Rachel Martin
Larangan merokok di tempat umum di Afrika Selatan sudah ada sejak awal tahun 2000-an, yang mencakup ruang publik dalam ruangan, restoran, dan transportasi umum. Merokok juga dilarang dalam jarak tertentu dari pintu masuk dan di dalam mobil yang membawa penumpung di bawah usia 12 tahun.
Pemerintah kini sedang mempertimbangkan langkah-langkah pengendalian tembakau yang lebih ketat, termasuk kemasan polos dan undang-undang vaping yang lebih ketat.
Larangan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bebas asap rokok, melindungi masyarakat dari secondhand smoke (asap rokok pasif), dan mendorong masyarakat untuk memiliki gaya hidup yang lebih sehat.
Nah, itulah beberapa negara dengan peraturan ketat terkait merokok di tempat umum. Akankah Indonesia berani menerapkan peraturan yang serupa dengan negara-negara di atas? Bagaimana menurut Beauties?
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!