Pekerja yang Kena PHK bisa Dapat Gaji, Akses Informasi & Pelatihan Kerja dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kapan Mulai Berlaku?

Fina Prichilia | Beautynesia
Selasa, 30 Nov 2021 17:00 WIB
Ilustrasi Diskusi PHK Karyawan/ Foto: Pexels/Fauxels

Banyak pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena alasan tertentu, dan dampak dari pandemi adalah salah satunya. Terpaksa mereka yang terkena menjadi pengangguran. Untuk mengatasi hal ini, BPJS Ketenagakerjaan punya program bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja. Demikian dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan dari program ini agar mereka yang terdampak bisa mempertahankan kehidupan yang layak ketika sedang kehilangan pekerjaan. Sehingga kebutuhan sehari-hari tetap bisa dipenuhi, selagi proses mendapatkan pekerjaan kembali.

Besaran Manfaat yang Didapat

Ilustrasi mendapat manfaat dari JKP/ Foto: Ari Saputra

Uang Tunai

Peserta bisa mendapat manfaat berupa uang tunai yang diterima tiap bulan, paling banyak selama 6 bulan setelah pekerja mengalami PHK diverivikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Yakni diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan adalah upah yang terakhir dilaporkan, dengan batas Rp5 juta.

Akses Informasi Kerja

Penerima manfaat bisa menerima sejumlah informasi kerja yang diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan, dalam bentuk asesmen/penilaian dan konseling karir, Beauties.

Pelatihan Kerja

Kamu juga bisa mendapat pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja, yang dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan, baik secara daring atau luring.

Siapa yang Bisa Mendapat Program JKP?

Ilustrasi pekerja. /Freepik/senivpetro/

Program ini ditujukkan bagi segmen Penerima Upah, di antaranya pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

-WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai tahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109 tahun 2013 dengan rincian:

Usaha besar dan menengah yang diikutsertakan dalam program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM;

-Memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja

-Belum mencapai usia 54 tahun (usia pensiun)

-Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

-Pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK

Kamu yang telah terdaftar sebagai program JKP dan telah memenuhi syarat pengajuan, bisa mengajukan pencairan dana JKP paling lambat tiga bulan sejak terkena PHK.

Catat, ini sertakan juga syarat pengajuan pencairan JKP yakni: bukti PHK dan komitmen untuk bekerja kembali.

Kapan Mulai Berlaku?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bakal mulai dilakukan pada 2022 mendatang, Beauties. Dan hal ini tanpa mengubah manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT).

-----------

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(fip/fip)
Loading ...