Pembatasan Barang Penumpang dari Luar Negeri Resmi Dicabut, Simak Kabar Terbarunya

Dimitrie Hardjo | Beautynesia
Rabu, 17 Apr 2024 11:00 WIB
Pembatasan Barang Penumpang dari Luar Negeri Resmi Dicabut, Simak Kabar Terbarunya
Foto: Getty Images/simon2579

Pada awal Maret lalu, masyarakat dihebohkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang membatasi jumlah bawaan penumpang saat kembali ke tanah air dari luar negeri. Aturan yang sempat diberlakukan mulai 10 Maret 2024 itu mengatur pembatasan mulai dari jumlah baju, sepatu, kosmetik, barang elektronik, hingga pampers dan pembalut yang dibawa penumpang dari luar negeri.

Kini, aturan pembatasan barang bawaan penumpang berdasarkan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 itu resmi dicabut. Permendag Nomor 36 Tahun 2023 (sebelum direvisi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjadi Permendag No.3/2024) tentang Kebijakan Pengaturan Impor kembali berlaku.

Keputusan tersebut diambil pada saat rapat koordinasi terbatas, Selasa (16/4), di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Hasil dari ratas ini terkait barang PMI (pekerja migran Indonesia), Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25," Benny Rhamdani selaku Kepala BP2MI mengungkapkan, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.

Tidak Ada Lagi Pembatasan, Tapi…

International airport terminal. Asian beautiful woman with luggage and walking in airport

Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/marchmeena29

Dengan berlakunya kembali Permendag No.36 Tahun 2023, maka tidak ada lagi pembatasan barang bawaan penumpang yang tuai kontroversi. Namun perlu diingat bahwa masih ada aturan yang berlaku terkait barang bawaan dari luar negeri masuk ke Indonesia. 

Khusus untuk pekerja migran Indonesia, pembatasan dikembalikan sesuai relaksasi pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai 1,500 USD per tahun atau sekitar Rp24,4 juta berdasarkan kurs dolar saat ini.

Benny melanjutkan, “Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya, yaitu US$1.500. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja. Nah, itu tidak lagi diatur dalam Permendag”.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(dmh/dmh)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.