Pemerintah Beri Aturan THR Lebaran 2026 untuk Ojol dan Kurir, Anggaran Rp220 Milyar

Narita Fuji Triani | Beautynesia
Senin, 09 Mar 2026 20:30 WIB
Pemerintah Beri Aturan THR Lebaran 2026 untuk Ojol dan Kurir, Anggaran Rp220 Milyar
Pemerintah Beri Aturan THR Lebaran 2026 untuk Ojol dan Kurir, Anggaran Rp 220 Milyar/Foto: pexels.com/ROMAN ODINTSOV

Pemerintah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi online (ojol) dan kurir aplikasi pada Lebaran 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap pengemudi ojol dan kurir yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraannya. Pemerintah berharap perusahaan aplikasi dapat memberikan BHR sebagai bentuk apresiasi kepada para mitra yang sudah berkontribusi dalam layanan transportasi dan pengiriman barang.

Aturan dan Ketentuan BHR bagi OJol dan Kurir

Aturan dan ketentuan BHR bagi ojol dan kurir. Surat edaran bagi perusahaan aplikasi dan gubernur/Foto: pexels.com/Defrino Maasy

Dalam surat edaran yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, berikut ini beberapa ketentuan dan aturan pemberian BHR kepada ojol dan kurir. 

  • BHR diberikan kepada mitra pengemudi ojol dan kurir berbasis aplikasi yang resmi terdaftar dalam jangka 12 bulan terakhir
  • BHR diberikan minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih ojol dan kurir tersebut selama 12 bulan terakhir
  • Perusahaan aplikasi dihimbau untuk transparan dalam pemberian BHR kepada pengemudi ojol dan kurir
  • BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran
  • Pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Dalam pemberian BHR kepada ojol dan kurir online, gubernur diminta untuk mengimbau perusahaan aplikasi agar bisa memberikan BHR kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian BHR agar bisa tepat waktu. Selain itu, gubernur juga diminta untuk menginstruksikan kepada kepala dinas bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan surat edaran yang berlaku.

***

Mau jadi bagian dari Buzznesia Community di mana kamu bisa ikutan berbagai online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki komunitas khusus untuk kamu yang masih berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!

(dmh/dmh)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.