Pemilih Pindah TPS Wajib Tahu, Ini Arti Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar
Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar merupakan salah satu formulir yang dikeluarkan pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum). Formulir ini penting bagi Pemilih dalam mengurus pindah memilih atau pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Lantas, apa yang dimaksud dengan Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar? Untuk apa kegunaan Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar terkait pindah memilih atau pindah TPS dalam Pemilu? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut!
Apa Itu Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar?
Formulir Model A-Surat Pindah Memilih/ Foto: Dok. KPU |
Seperti dilansir situs resmi KPU, Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar adalah salah satu berkas yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih. Selain melampirkan salinan Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di TPS asal, juga perlu menunjukan KTP-el atau KK.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Pasal 117
(1) Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan dengan cara:
a. menunjukkan KTP-el atau KK; dan
b. melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar diberikan oleh Pantarlih kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit. Pantarlih adalah Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Coklit adalah pencocokan dan penelitian dalam pemutakhiran data Pemilih.
Lantas, bagaimana tata cara pindah memilih/TPS? Lanjutkan membaca dengan KLIK DI SINI.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Formulir Model A-Surat Pindah Memilih/ Foto: Dok. KPU