Heboh di media sosial kabar soal penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 diundur serentak menjadi 1 Oktober 2025 bagi CPNS dan 1 Maret 2026 pagi PPPK Tahap 1 dan 2.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 tanggal 8 Maret 2025.
"Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 5 Maret 2025, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024," tulis Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dilansir dari detikcom.
Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ini menimbulkan keresahan hingga kritik dari netizen di media sosial. Jika mengacu pada jadwal seleksi CPNS terakhir, seharusnya para peserta CPNS dan PPPK ini akan diangkat sekitar bulan April hingga Mei 2025. Namun, karena jadwal yang baru, mereka harus menunggu hingga berbulan-bulan lamanya.
Pahitnya, tak sedikit dari calon abdi negara ini yang sudah keluar atau resign dari pekerjaan sebelumnya karena sudah diterima menjadi CPNS atau PPPK. Kini mereka tidak memiliki pekerjaan sembari menunggu pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
Lantas, apa alasan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ini?