Per Hari Ini, Travelling Antar Kota Wajib Vaksin Booster? Cek, Ini Syarat Lengkapnya!

Tyas Arini | Beautynesia
Minggu, 17 Jul 2022 17:00 WIB
Per Hari Ini, Travelling Antar Kota Wajib Vaksin Booster? Cek, Ini Syarat Lengkapnya!
Syarat Perjalanan Terbaru, Wajib Booster / foto: pexels.com/Anna Shvets

Baru-baru ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai syarat perjalanan antar kota, Beauties. Syarat ini berlaku untuk seluruh moda transportasi, mulai dari transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api antarkota di seluruh Indonesia.

Perlu kamu tahu, syarat ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022. 

Syarat Perjalanan Terbaru 

Wajib Vaksin
Wajib Vaksin / foto: pexels.com/FRANK MERIÑO

Dirangkum dari detikHealth, Kemenhub memberlakukan syarat perjalanan terbaru yaitu mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang belum vaksin booster untuk melampirkan hasil tes negatif COVID-19 untuk syarat berpergian.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru vaksin dosis pertama diwajibkan untuk tes PCR sebagai syarat perjalanan. Sedangkan untuk PPDN yang sudah vaksin dosis kedua, diwajibkan untuk menunjukkan tes antigen negatif untuk melakukan perjalanan.

Untuk orang-orang yang tidak divaksinasi karena alasan kesehatan, wajib melampirkan tes PCR negatif dengan tambahan surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa PPDN tidak dapat melakukan vaksinasi. 

Bagi warga yang sudah vaksin booster (dosis ketiga) dan ingin melakukan perjalanan dalam negeri, tidak wajibkan untuk melampirkan hasil tes COVID-19. 

Pengecualian untuk Anak dan Remaja 

Untuk anak dan remaja di usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu ataupun sertifikat vaksin 2 dosis, tanpa harus menunjukkan hasil negatif pada tes PCR maupun antigen. Sedangkan anak di bawah 6 tahun dapat dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19, Beauties.

Berlaku Mulai 17 Juli 

Syarat Perjalanan Terbaru
Syarat Perjalanan Terbaru / foto: pexels.com/Anna Shvets

Disampaikan Juru Bicara Kementrian Perhubungan, Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, akan mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

Melalui laman Dephub, Kemenhub menuturkan secara umum yang diatur dalam SE tersebut, yaitu sebagai berikut:

  1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
  3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
  5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
  6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan di atas dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, kereta api yang berada dalam satu wilayah, moda transportasi perintis, dan pelayaran terbatas sesuai kondisi daerah masing-masing. 

Sudah lebih paham dengan syarat perjalanan terbaru, kan, Beauties? Bagi Beauties yang belum vaksin booster, yuk, segera vaksin booster untuk kenyamanan perjalananmu!

--------------------

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation! Caranya DAFTAR DI SINI! 

(fip/fip)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.