Beauties, apakah kamu masih ingat dengan kasus aktivis muda Delpedro Marhaen yang ditahan atas dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkis pada demonstrasi Agustus 2025? Kabar terbaru, praperadilan yang diajukan Delpedro ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Delpedro Marhaen bersama beberapa aktivis lainnya yang juga menjadi tersangka buntut aksi unjuk rasa mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, penyitaan, penahanan hingga penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Hakim menilai prosedur polisi dalam menangkap dan menetapkan Delpedro sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan adalah sah menurut hukum. Maka, polisi bisa melanjutkan penanganan perkara pokok Delpedro untuk disidangkan di pengadilan. Status tersangka Delpedro dan tiga aktivis lainnya tetap sah.
"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10), dikutip dari detikcom.