PHK Massal Tengah Melanda, Segini Besaran Pesangon yang Bakal Diterima Berdasarkan Aturan Terbaru Perppu Cipta Kerja

Shinta Khoiru Nikmah | Beautynesia
Kamis, 05 Jan 2023 18:32 WIB
Ilustrasi terkena PHK/ Foto: freepik.com/pressfoto

Di akhir tahun 2022, kamu mungkin sudah banyak mendengar berita tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh beberapa perusahaan. Mengutip dari laman detikFinance, hingga akhir November 2022 terhitung ada sekitar 20 perusahaan yang sudah merumahkan karyawannya. Jumlah tersebut mungkin akan bertambah dan membuat banyak orang yang memiliki status karyawan sebuah perusahaan merasa gelisah.

Karyawan yang terpaksa mengalaminya, biasanya mendapatkan pesangon dari perusahaan. Terkait hal tersebut, kamu mungkin perlu memahami aturan tentang besaran pesangon yang berhak diterima.

Adapun terkait besaran pesangon sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur ulang besaran pesangon yang diterima karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).


Ilustrasi terkena PHK/ Foto: freepik.com/freepik

Lalu bagaimana rincian pesangon yang seharusnya diberikan oleh perusahaan berdasarkan Perppu Cipta Kerja? Menurut Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja, berbunyi "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."

Adapun rincian dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima adalah sebagai berikut.

Besaran Uang Pesangon

  1. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, pesangon 1 (satu) bulan upah
  2. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, pesangon 2 (dua) bulan upah
  3. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, pesangon 3 (tiga) bulan upah
  4. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, pesangon 4 (empat) bulan upah
  5. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, pesangon 5 (lima) bulan upah
  6. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, pesangon 6 (enam) bulan upah
  7. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, pesangon 7 (tujuh) bulan upah
  8. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, pesangon 8 (delapan) bulan upah
  9. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, pesangon 9 (sembilan) bulan upah.
(fip/fip)