PHK Massal Tengah Melanda, Segini Besaran Pesangon yang Bakal Diterima Berdasarkan Aturan Terbaru Perppu Cipta Kerja

Shinta Khoiru Nikmah | Beautynesia
Kamis, 05 Jan 2023 18:32 WIB
PHK Massal Tengah Melanda, Segini Besaran Pesangon yang Bakal Diterima Berdasarkan Aturan Terbaru Perppu Cipta Kerja
Ilustrasi terkena PHK/ Foto: freepik.com/pressfoto

Di akhir tahun 2022, kamu mungkin sudah banyak mendengar berita tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh beberapa perusahaan. Mengutip dari laman detikFinance, hingga akhir November 2022 terhitung ada sekitar 20 perusahaan yang sudah merumahkan karyawannya. Jumlah tersebut mungkin akan bertambah dan membuat banyak orang yang memiliki status karyawan sebuah perusahaan merasa gelisah.

Karyawan yang terpaksa mengalaminya, biasanya mendapatkan pesangon dari perusahaan. Terkait hal tersebut, kamu mungkin perlu memahami aturan tentang besaran pesangon yang berhak diterima.

Adapun terkait besaran pesangon sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur ulang besaran pesangon yang diterima karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ilustrasi terkena PHK
Ilustrasi terkena PHK/ Foto: freepik.com/freepik

Lalu bagaimana rincian pesangon yang seharusnya diberikan oleh perusahaan berdasarkan Perppu Cipta Kerja? Menurut Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja, berbunyi "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."

Adapun rincian dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima adalah sebagai berikut.

Besaran Uang Pesangon

  1. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, pesangon 1 (satu) bulan upah
  2. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, pesangon 2 (dua) bulan upah
  3. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, pesangon 3 (tiga) bulan upah
  4. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, pesangon 4 (empat) bulan upah
  5. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, pesangon 5 (lima) bulan upah
  6. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, pesangon 6 (enam) bulan upah
  7. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, pesangon 7 (tujuh) bulan upah
  8. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, pesangon 8 (delapan) bulan upah
  9. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, pesangon 9 (sembilan) bulan upah.

Selanjutnya, Besaran Uang Penghargaan dan Besaran Uang Penggantian Hak

Ilustrasi menerima pesangon/ Foto: freepik.com/yanalya

Besaran Uang Penghargaan Ketika di-PHK atau Pensiun

  1. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, maka mendapatkan 2 (dua) bulan upah.
  2. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, maka mendapatkan 3 (tiga) bulan upah.
  3. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, maka mendapatkan 4 (empat) bulan upah.
  4. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, maka mendapatkan 5 (lima) bulan upah.
  5. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, maka mendapatkan 6 (enam) bulan upah.
  6. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, maka mendapatkan 7 (tujuh) bulan upah.
  7. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24  (dua puluh empat) tahun, maka mendapatkan 8 (delapan) bulan upah.
  8. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, maka mendapatkan 10 (sepuluh) bulan upah.

Besaran Uang Penggantian Hak Jika di-PHK atau Pensiun

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(fip/fip)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.