Polisi Anggap Bukan Pemerkosaan, Komnas Perempuan Sebut Kasus Remaja Perempuan di Sulteng sebagai Kekerasan Seksual

Nadya Quamila | Beautynesia
Jumat, 02 Jun 2023 12:00 WIB
Polisi Anggap Bukan Pemerkosaan, Komnas Perempuan Sebut Kasus Remaja Perempuan di Sulteng sebagai Kekerasan Seksual/Foto: Unsplash.com/Julia Taubitz

Polisi sebut kasus yang menimpa anak perempuan 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tenggara bukan 'pemerkosaan', melainkan 'persetubuhan anak di bawah umur', tengah menjadi sorotan. Tak sedikit warganet yang geram dengan pernyataan oleh Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho terkait kasus tersebut.

Termasuk pula dari pihak Komnas Perempuan. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa korban termasuk kekerasan terhadap anak.

Siti menjelaskan bahwa setiap aktivitas seksual terhadap anak adalah Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena anak dinilai belum mampu memberikan persetujuan secara penuh untuk terlibat dalam aktivitas seksual (non competent consensual). 

Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang

"Sehingga kekerasan seksual terhadap anak tidak memerlukan unsur paksaan atau kekerasan," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Kamis (1/6), dilansir dari detikNews.

Lebih lanjut, Siti menilai bahwa orang dewasa seharusnya bisa memberikan perlindungan terhadap anak.

"Terduga pelaku yang adalah orang dewasa berada dalam posisi-posisi strategis yang seharusnya memberikan pelindungan terhadap anak dan menjadi contoh baik di masyarakat, seperti: guru, kades, anggota kepolisian menunjukkan relasi kuasa atas korban, di antaranya relasi orang dewasa terhadap (anak), pria terhadap perempuan," kata dia.

Komnas Perempuan Mendorong agar Hak Korban Dipenuhi

Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tharakorn

Komnas Perempuan juga mendorong hak-hak korban dipenuhi. Seperti pendampingan psikologis dan penangan medis.

"Selain proses anak penegakan hukum yang tengah berlangsung di Polda Sulawesi Tengah, kami mendorong pemenuhan hak korban atas penanganan, pelindungan dan pemulihan korban segera dipenuhi dan dikoordinasikan dengan para pemangku kepentingan, dengan prioritas pada pendampingan psikologis dan penanganan medis kesehatan reproduksi, karena butuh penanganan segera," jelasnya.

"Anak korban kekerasan seksual dalam hal ini berhak atas serangkaian hak yang dijamin baik dalam UU Perlindungan Anak maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Seperti hak atas pelayanan kesehatan, hak atas pendampingan, hak untuk mendapatkan penguatan psikologis dan hak atas restitusi," imbuhnya.

Siti menambahkan bahwa Komnas Perempuan akan terus memantau kasus ini. Komnas Perempuan juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

"Komnas Perempuan akan memantau dan berkoordinasi dengan semua pihak yang relevan terkait penanganan TPKS, di negara maupun masyarakat," katanya.

(naq/naq)