Polisi Anggap Bukan Pemerkosaan, Komnas Perempuan Sebut Kasus Remaja Perempuan di Sulteng sebagai Kekerasan Seksual

Nadya Quamila | Beautynesia
Jumat, 02 Jun 2023 12:00 WIB
KemenPPPA Sebut Kasus Remaja Perempuan di Sulteng Penuhi Unsur Perkosaan
Polisi Anggap Bukan Pemerkosaan, Komnas Perempuan Sebut Kasus Remaja Perempuan di Sulteng sebagai Kekerasan Seksual/Foto: Unsplash/Nadine Shaabana

Polisi sebut kasus yang menimpa anak perempuan 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tenggara bukan 'pemerkosaan', melainkan 'persetubuhan anak di bawah umur', tengah menjadi sorotan. Tak sedikit warganet yang geram dengan pernyataan oleh Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho terkait kasus tersebut.

Termasuk pula dari pihak Komnas Perempuan. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa korban termasuk kekerasan terhadap anak.

Siti menjelaskan bahwa setiap aktivitas seksual terhadap anak adalah Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena anak dinilai belum mampu memberikan persetujuan secara penuh untuk terlibat dalam aktivitas seksual (non competent consensual). 

Woman hand sign for stop abusing violence,  human trafficking, stop violence against women, Human is not a product. Stop women abuse, Human rights violations.Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang

"Sehingga kekerasan seksual terhadap anak tidak memerlukan unsur paksaan atau kekerasan," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Kamis (1/6), dilansir dari detikNews.

Lebih lanjut, Siti menilai bahwa orang dewasa seharusnya bisa memberikan perlindungan terhadap anak.

"Terduga pelaku yang adalah orang dewasa berada dalam posisi-posisi strategis yang seharusnya memberikan pelindungan terhadap anak dan menjadi contoh baik di masyarakat, seperti: guru, kades, anggota kepolisian menunjukkan relasi kuasa atas korban, di antaranya relasi orang dewasa terhadap (anak), pria terhadap perempuan," kata dia.

Komnas Perempuan Mendorong agar Hak Korban Dipenuhi

Young woman showing her denial with NO on her handIlustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Tharakorn

Komnas Perempuan juga mendorong hak-hak korban dipenuhi. Seperti pendampingan psikologis dan penangan medis.

"Selain proses anak penegakan hukum yang tengah berlangsung di Polda Sulawesi Tengah, kami mendorong pemenuhan hak korban atas penanganan, pelindungan dan pemulihan korban segera dipenuhi dan dikoordinasikan dengan para pemangku kepentingan, dengan prioritas pada pendampingan psikologis dan penanganan medis kesehatan reproduksi, karena butuh penanganan segera," jelasnya.

"Anak korban kekerasan seksual dalam hal ini berhak atas serangkaian hak yang dijamin baik dalam UU Perlindungan Anak maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Seperti hak atas pelayanan kesehatan, hak atas pendampingan, hak untuk mendapatkan penguatan psikologis dan hak atas restitusi," imbuhnya.

Siti menambahkan bahwa Komnas Perempuan akan terus memantau kasus ini. Komnas Perempuan juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

"Komnas Perempuan akan memantau dan berkoordinasi dengan semua pihak yang relevan terkait penanganan TPKS, di negara maupun masyarakat," katanya.

KemenPPPA Sebut Kasus Remaja Perempuan di Sulteng Penuhi Unsur Perkosaan

Lawan stigma untuk pria korban kekerasan seksual/foto: Unsplash/Nadine Shaabana

Polisi Anggap Bukan Pemerkosaan, Komnas Perempuan Sebut Kasus Remaja Perempuan di Sulteng sebagai Kekerasan Seksual/Foto: Unsplash/Nadine Shaabana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meyakini bahwa kasus yang menimpa remaja perempuan berusia 15 tahun di Sulteng memenuhi unsur pemerkosaan.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menjelaskan terkait aturan terkait pemerkosaan. Dia menyebut aturan itu termuat dalam Pasal 285 KUHP.

"Perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun'" kata Nahar, Kamis (1/6), dilansir dari detikNews.

Nahar mengatakan unsur perkosaan juga diatur dalam pasal dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia menjelaskan bahwa hal itu termuat dalam pasal 76D.

"Unsur perkosaan dalam KUHP tersebut diatur juga dalam Pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa 'Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain'" katanya.

Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands pressed against a glass window. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the 'woman' is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/coldsnowstorm

Berdasarkan penjelasan itu, Nahar menyebut kasus ABG disetubuhi di Parimo memenuhi unsur pemerkosaan, atau bisa disebut perkosaan.

"Jadi tetap memenuhi unsur perkosaan atau dapat disebut 'perkosaan' sebagaimana dimaksud dalam KUHP, hanya saja khusus perkosaan terhadap anak diatur dalam aturan khusus (lex specialis) dalam UU 35 Tahun 2014, dengan cara melakukannya dikembangkan bukan hanya melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 81 Ayat (2) UU 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa selain cara yang diatur dalam Pasal 76D juga berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," kata dia.

"Selanjutnya Pasal 4 Ayat (2) huruf c UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS ditegaskan bahwa perkosaan atau persetubuhan terhadap anak masuk kategori Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," imbuhnya.

Nahar kembali menegaskan bahwa kasus ini masuk kepada perkosaan khusus terhadap anak. Oleh karena itu, dia meminta ahli pidana dilibatkan dalam mengusut kasus ini.

"Saya melihat tetap masuk perkosaan khusus terhadap anak, dengan cara melakukannya yang diperluas tidak hanya sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP. Untuk memastikannya, maka dalam proses pemeriksaan kasus ini, dapat meminta pendapat Ahli Hukum Pidana," katanya.

KPAI: Jangan Seolah-olah Korban Memberikan Persetujuan

Ilustrasi kekerasan (Foto: Pexels/Anete Lusina)

Polisi Anggap Bukan Pemerkosaan, Komnas Perempuan Sebut Kasus Remaja Perempuan di Sulteng sebagai Kekerasan Seksual/Foto: Pexels/Anete Lusina

KPAI: Jangan Seolah-olah Korban Memberikan Persetujuan

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati juga memberikan tanggapan terkait kasus kekerasan seksual yang dialami remaja perempuan 15 tahun di Sulteng.

Ai berharap tidak ada pergeseran subjek yang seolah-olah anak memberikan persetujuan dalam kasus ini.

"Dua hal ya, tidak boleh ada pergeseran subjek seolah-olah korban ada persetujuan, karena tentu persetujuan atau tidak dengan anak merupakan tindak pidana," kata Ketua KPAI Ai Maryati, Kamis (1/2), dilansir dari detikNews.

Menurutnya, anak yang menjadi korban dalam kasus ini banyak alami derita. Salah satunya adalah korban kemungkinan takut untuk melaporkan kejadian persetubuhan ini.

"Tidak sedikit yang dia derita, karena apa? Takut, malu dan lain-lain. Sehingga kan dia dimanfaatkan sekali oleh pihak-pihak ini, dianggap dengan membayar misalnya ya tidak seberapalah, ini juga disebut relasi kuasa, tidak seimbang," jelas Ai.

"Yang harus kita cermati adalah bagaimana peristiwa berulang itu tanpa mampu memutuskan. Ketika misalnya ada bujuk rayu dianggapnya, ya memang gimana ya, mau ngadu takut, kebayanglah dalam situasi kerentanan piskologisnya," lanjutnya.

Teen boy protects himself with his hand in the palm of his inscription Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Serghei Turcanu

Ai mengatakan KPAI berupaya untuk melindungi korban. Saat ini KPAI berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan kepada korban.

"Di luar itu semua tentu KPAI berupaya juga melindungi hak-hak korban di antaranya kami sudah menghubungi LPSK untuk segera turun karena melihat dari sisi risiko yang dialami korban sampai informasinya ditangani secara medis, mengalami penyakit yang sedemikian buruk, ini mengkonfirmasi apa yang dialami, mungkin hanya peristiwa yang biasa saja tidak akan sampai seburuk ini yang dia derita," tuturnya.

Ai juga menyinggung soal penerapan pasal pemerkosaan atau persetubuhan anak di bawah umur. Ai berharap penyidik benar-benar mencermati aturan perundang-undangan agar pelaku dihukum maksimal.

"Yang berikutnya persoalan perkosaan atau bukan, lagi-lagi mencermati aturan perundangan. Kalau dulu terbatas di Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak saja yang betapa kuat apa itu persetubuhan, pencabulan, lalu eksploitasi seksual dan kalau dibuka memang agak cukup ketat dan berisiko pada sanksi yang agak ringan, dan mungkin juga pasal-pasal pemberatannya itu tidak sampai karena kriteria pemberatan juga diatur sedemikian juga," katanya.

"Yang menjadi alat konfirmasi berikut adalah UU 12/2022 tentang TPKS di sini terlihat bagaimana seseorang dilakukan misalnya dia ada bujuk rayunya, kemudian dilakukan tindak kekerasan seksual untuk dimanfaatkan kepuasan seksualnya itu dan dikenai pemberatan ketika itu kepada anak, artinya tidak ada minimal di dalam UU TPKS tetapi paling lama 15 tahun plus pemberatan sepertiga dari angka itu, artinya 20 tahun. Itu kami memberi ruang yang sangat dalam kepada kepolisian untuk terus mempelajari dan menetapkan ataupun menyesuaikan aturan hukum yang berlaku," katanya.

Alasan Kapolda Sulteng Gunakan Istilah 'Persetubuhan Anak', Bukan Pemerkosaan

young adult hiding behing a piece of paper that says Ilustrasi/ Foto: Getty Images/CareyHope

Sebelumnya, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho sebut kasus yang menimpa remaja perempuan di Sulteng bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.

Ia meminta para wartawan untuk berhenti menggunakan istilah pemerkosaan pada kasus itu.

"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ujar Agus dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis (1/6), sebagaimana diunggah di akun Instagram @bidhumaspoldasulteng.

"Kita tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur," lanjutnya.

Menurut Agus, alasan dia menggunakan istilah 'persetubuhan' bukan 'pemerkosaan' karena mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

"Mengapa? Karena apabila kita mengacu pada istilah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP ini secara jelas dinyatakan bahwa unsur yang bersifat konstitutif di dalam kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa seorang perempuan untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan," tegasnya, dilansir dari detikNews.

Peristiwa itu, papar Agus, terjadi dalam kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023, di mana ada 11 orang pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap korban, termasuk kepala desa (kades) dan oknum anggota Brimob.

Perbuatan itu disebut Agus tidak terjadi bersama-sama sehingga menurutnya istilah pemerkosaan bergiliran tidaklah tepat.

"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ucap Agus.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE