PPKM Level 3 Kembali Diterapkan di Jabodetabek, Ini Aturan Terbarunya!
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 kembali diterapkan di wilayah Jabodetabek.
Selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), beberapa daerah lainnya seperti Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali pun ikut diterapkannya PPKM Level 3. Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan naik level 3," ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya, di kanal YouTube Sektretariat Presiden, Senin (7/2).
Luhut menyampaikan, alasan kembali PPKM Level 3 pada beberapa wilayah ini bukan karena tingginya kasus yang saat ini terjadi, tapi juga karena rendahnya tracing. Pada wilayah Bali, salah satu penyebab naiknya menjadi PPKM Level 3 karena angka rawat inap yang meningkat.
Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Jabodetabek
Pandemi Covid-19/ Foto: Freepik.com/prostooleh |
Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta, pemerintah pun melakukan beberapa penyesuaian. Adapun aturan lengkap PPKM Level 3 di Jabodetabek adalah sebagai berikut:
1. Industri Ekspor
Untuk industri ekspor dan domestik dapat beroperasi 100% dengan minimal 75% karyawan sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Luhut pun menyampaikan, agar masyarakat tidak melupakan aplikasi PeduliLindungi yang telah disediakan oleh pemerintah ini.
2. Supermarket - Mal
Aturan PPKM Level 3 di Jabodetabek/ Foto: Freepik.com/jcomp |
Untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai pukul 21.00, dengan maksimal pengunjung 60%, sedangkan untuk pasar raya dapat beroperasi sampai pukul 20.00, dengan maksimal pengunjung 60%.
Lalu, untuk mal akan dibuka sampai pukul 21.00, dengan maksimal pengunjung 60%. Adapun untuk anak kurang dari 12 tahun diizinkan untuk berkunjung minimal telah melakukan vaksinasi dosis pertama.
Untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan bisa dibuka maksimal 35%, dan wajib bukti vaksinasi dosis pertama anak di bawah 12 tahun.
3. Restoran - Cafe
Untuk warteg atau lapak jajan, bisa dibuka maksimal sampai pukul 21.00, dengan kapasitas 60%. Hal ini pun berlaku untuk restoran dan cafe.
4. Bioskop
Aturan PPKM Level 3 di Jabodetabek/ Foto: Freepik.com/master1305 |
Bioskop tetap diizinkan beroperasi dan anak-anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan minimal telah melakukan vaksinasi dosis pertama.
5. Rumah Ibadah dan Fasilitas Umum
Rumah ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. Lalu, untuk fasilitas umum dan kegiatan seni budaya tetap diizinkan berlangsung dengan kapasitas 25%.
Luhur Binsar Pandjaitan menyampaikan jika aturan ini akan terus dievaluasi oleh pemerintah.
"Teman-teman sekalian, ini semua akan kita lihat terus minggu ini, kalau minggu ini bagus, minggu depan akan kita longgarkan. Karena kami terus terang tidak ingin juga (masyarakat) ketakutan dan ekonomi kita terganggu, padahal tidak ada masalah," jelas Luhut Binsar Pandjaitan.
_______________
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Pandemi Covid-19/ Foto: Freepik.com/prostooleh
Aturan PPKM Level 3 di Jabodetabek/ Foto: Freepik.com/jcomp
Aturan PPKM Level 3 di Jabodetabek/ Foto: Freepik.com/master1305