PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Langganan Netflix dan Spotify Siap-siap Naik

Dimitrie Hardjo | Beautynesia
Senin, 16 Dec 2024 20:30 WIB
Foto: Getty Images/SmileStudioAP

Siap-siap, Beauties! Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, beserta menteri Kabinet Merah Putih lainnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Kebijakan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). "Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Jika PPN yang saat ini masih berlaku yaitu 11%, naik menjadi 12% tahun depan, tentu hal ini berdampak signifikan terhadap biaya hidup karena ada kenaikan harga barang dan jasa, Beauties. PPN 12% ini nantinya berlaku untuk produk dan barang mewah saja dan tidak berlaku untuk sembako.

Mengutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%).

Namun barang yang seharusnya membayar PPN 12%, antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1% akan dibayar oleh Pemerintah (DTP).

(dmh/dmh)