PPN Naik Jadi 12%, Netizen Protes "Boikot Pemerintah" hingga Ajakan Frugal Living Menggema di Medsos

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 19 Nov 2024 12:00 WIB
PPN Naik Jadi 12%, Netizen Protes "Boikot Pemerintah" hingga Ajakan Frugal Living Menggema di Medsos/Foto: pexels.com/karolina grabowska

Mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% dari yang awalnya 11%. Kenaikan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

Kabar kenaikan PPN menjadi 12% ini menimbulkan protes dan reaksi negatif dari masyarakat. Bukan tanpa alasan, kenaikan PPN ini dapat berdampak pada daya beli masyarakat, sebab harga jual barang dan jasa akan ikut naik.

Sejumlah netizen di media sosial juga menyerukan "boikot" pemerintah dengan cara mengurangi belanja hingga menerapkan frugal living atau gaya hidup hemat. Mereka juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menjadi konsumtif.

(naq/naq)