Di bulan Ramadan ini, umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa selama sebulan penuh. Selain itu, laki-laki dan perempuan yang memeluk agama Islam juga diharuskan untuk membayar zakat fitrah. Baik puasa maupun zakat fitrah, keduanya masuk ke dalam rukun Islam.
Zakat fitrah wajib dibayarkan saat bulan Ramadan dan sebelum sholat Idulfitri atau 1 Syawal. Adapun besaran zakat fitrah tertentu yang harus dibayarkan. Selain membayar zakat fitrah ke masjid terdekat, saat ini zakat fitrah juga bisa dibayarkan secara online.
Yuk, simak aturan dan cara membayar zakat fitrah secara online di bawah ini!
Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah / Foto: Pexels.com/Vie Studio |
Zakat fitrah atau zakat al-fitr wajib ditunaikan bagi setiap jiwa yang beragama Islam, hidup saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok. Dilansir dari situs BAZNAS, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg makanan pokok atau berupa beras.
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi mengatakan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras saat itu.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000/per jiwa.