Praktis dan Super Cepat, Bayar Zakat Fitrah Ternyata Bisa Lewat Online Lho! Ini Caranya...

Tyas Arini | Beautynesia
Selasa, 18 Apr 2023 21:30 WIB
Praktis dan Super Cepat, Bayar Zakat Fitrah Ternyata Bisa Lewat Online Lho! Ini Caranya...
Ilustrasi membayar zakat fitrah melalui online / Foto: Pexels.com/Cedric Fauntleroy

Di bulan Ramadan ini, umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa selama sebulan penuh. Selain itu, laki-laki dan perempuan yang memeluk agama Islam juga diharuskan untuk membayar zakat fitrah. Baik puasa maupun zakat fitrah, keduanya masuk ke dalam rukun Islam. 

Zakat fitrah wajib dibayarkan saat bulan Ramadan dan sebelum sholat Idulfitri atau 1 Syawal. Adapun besaran zakat fitrah tertentu yang harus dibayarkan. Selain membayar zakat fitrah ke masjid terdekat, saat ini zakat fitrah juga bisa dibayarkan secara online. 

Yuk, simak aturan dan cara membayar zakat fitrah secara online di bawah ini!

Besaran Zakat Fitrah 

Besaran zakat fitrah
Besaran zakat fitrah / Foto: Pexels.com/Vie Studio

Zakat fitrah atau zakat al-fitr wajib ditunaikan bagi setiap jiwa yang beragama Islam, hidup saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok. Dilansir dari situs BAZNAS, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg makanan pokok atau berupa beras.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi mengatakan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras saat itu. 

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000/per jiwa.

Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Begini Caranya!

Ilustrasi zakat fitrah / Foto: Baznas.go.id

Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Zakat fitrah umumnya dapat dibayarkan melalui masjid terdekat. Namun, dengan kemajuan teknologi sekarang, zakat fitrah boleh dibayarkan melalui online. Dilansir dari detikfinance, direktur IDEAS (Indonesia Development and Islamic Studies), Yusuf Wibisono mengatakan membayar zakat fitrah boleh secara daring atau online, asalkan niat pembayaran disampaikan secara jelas.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad menambahkan bahwa tidak masalah apabila membayar zakat fitrah secara online. Asalkan, lembaga yang mengatur zakat tersebut dapat mempertanggungjawabkannya.

Cara Membayar Zakat Fitrah Online melalui BAZNAS 

Membayar zakat fitrah melalui BAZNAS
Membayar zakat fitrah melalui BAZNAS / Foto: Baznas.go.id

Dilansir dari detiknews, membayar zakat fitrah secara online dapat dilakukan melalui BAZNAS atau Badan Amil Zakat Nasional. BAZNAS adalah badan resmi pemerintah yang menghimpun dan menyalurkan zakat. 

Begini tata cara membayarkan zakat fitrah secara online melalui situs BAZNAS,

  1. Buka situs BAZNAS di https://baznas.go.id/bayarzakat
  2. Pilih menu "Bayar" lalu pilih jenis dana "Zakat" dan pilih "Zakat Fitrah".
  3. Selanjutnya, pilih "Jumlah Jiwa" sesuai dengan yang hendak membayar zakat fitrah.
  4. Pada menu "Masukkan nominal" sudah otomatis sesuai dengan jumlah jiwa.
  5. Kemudian, lengkapi data diri berupa "Nama Lengkap", "Nomor Handphone", dan "Email".
  6. Jangan lupa mencentang kolom " Untuk kemudahan pengisian data secara otomatis pada pembayaran selanjutnya, Saya menyetujui adanya penggunaan cookies pada laman ini", dan klik "Pilih Pembayaran".
  7. Laman selanjutnya akan ditampilkan berbagai metode pembayaran zakat, mulai dari "Online Payment", "Convenience Store", "Bill Payment", "Virtual Account", "Credit/Debit Card", hingga "PayPal". Pilih salah satu metode pembayaran zakat.
  8. Jangan lupa untuk membaca "Niat Zakat untuk Diri Sendiri dan Keluarga" yang ditampilkan di laman tersebut.
  9. Lalu klik tombol "Bayar" dan selesaikan pembayaran sesuai metode yang dipilih.
  10. Jika pembayaran berhasil, maka proses pembayaran zakat fitrah melalui online sudah selesai. 

Langkah pembayaran zakat fitrah secara online melalui situs BAZNAS cukup mudah, bukan, Beauties? Nggak ada alasan tidak ada waktu, sibuk, atau bahkan lupa untuk membayar zakat fitrah, ya! Sebab sekarang zakat fitrah dapat dibayarkan melalui online yang praktis dan nggak ribet!

______

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation! Caranya DAFTAR DI SINI! 

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE