Presiden Jokowi Akan Lengser Bulan Depan, Ini Besaran Uang Pensiun Seumur Hidupnya...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyelesaikan masa pemerintahannya kurang dari satu bulan lagi, tepatnya akan selesai pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Setelah masa jabatannya selesai, Jokowi akan tetap menerima fasilitas keuangan dari negara, berupa uang pensiun.
Berapa Besaran Uang Pensiun Jokowi?
Aturan terkait pemberian uang pensiun pensiun kepada presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.
"Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," tulis Pasal 6 Ayat 1 aturan tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/ Foto: Dok. YouTube Sekretariat Presiden |
Presiden dan wakilnya akan mendapat setara dengan 100% gaji pokok terakhirnya. Saat ini, gaji presiden tercatat sebesar Rp30.240.000 per bulannya. Berarti, jumlah tersebut jugalah yang akan didapatkan Jokowi sebagai uang pensiunnya.
Yang mana, jumlah tersebut 6 kali lebih besar dari gaji pokok pejabat negara di angka Rp5,04 juta per bulannya.
Mengutip CNBC Indonesia, Presiden Jokowi yang telah lengser pun akan berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini termasuk juga biaya pemakaian air, listrik, telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga.
Lebih lengkap tentang aturan uang pensiun presiden, baca di sini.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/ Foto: Dok. YouTube Sekretariat Presiden