Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Rawat Landak Jawa, Netizen: Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 10 Sep 2024 14:30 WIB
Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Rawat Landak Jawa, Netizen: Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah/Foto: Aryo Mahendro/detikBali

Tumpul ke atas, tajam ke bawah. Istilah ini sering digunakan untuk mendeskripsikan kondisi hukum di Indonesia. Baru-baru ini, seorang warga Badung, Bali bernama I Nyoman Sukena terancam lima tahun penjara karena memelihara empat ekor landak Jawa langka di rumahnya.

Dilansir dari CNN Indonesia, Nyoman Sukena ditangkap polisi pada awal Maret 2024 atas laporan masyarakat. Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan sidang dengan agenda dakwaan sudah digelar pada 29 Agustus lalu.

I Nyoman Sukena dengan didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). 

Dari video yang beredar di media sosial, terlihat Nyoman Sukena menangis histeris saat tahu dirinya terancam lima tahun penjara lantaran merawat landak Jawa. Sukena meminta penangguhan penahanan di persidangan karena ia tidak tahu dan paham bila hewan yang ia pelihara termasuk golongan hewan langka dan dilindungi.

(naq/naq)