Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Rawat Landak Jawa, Netizen: Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 10 Sep 2024 14:30 WIB
Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Rawat Landak Jawa, Netizen: Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Rawat Landak Jawa, Netizen: Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah/Foto: Aryo Mahendro/detikBali

Tumpul ke atas, tajam ke bawah. Istilah ini sering digunakan untuk mendeskripsikan kondisi hukum di Indonesia. Baru-baru ini, seorang warga Badung, Bali bernama I Nyoman Sukena terancam lima tahun penjara karena memelihara empat ekor landak Jawa langka di rumahnya.

Dilansir dari CNN Indonesia, Nyoman Sukena ditangkap polisi pada awal Maret 2024 atas laporan masyarakat. Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan sidang dengan agenda dakwaan sudah digelar pada 29 Agustus lalu.

I Nyoman Sukena dengan didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). 

Dari video yang beredar di media sosial, terlihat Nyoman Sukena menangis histeris saat tahu dirinya terancam lima tahun penjara lantaran merawat landak Jawa. Sukena meminta penangguhan penahanan di persidangan karena ia tidak tahu dan paham bila hewan yang ia pelihara termasuk golongan hewan langka dan dilindungi.

Tidak Tahu Landak yang Dirawat Termasuk Hewan Dilindungi

Pelepasliaran landak jawa di TN Gunung Merapi.

Ilustrasi landak Jawa/Foto: Dok BKSDA Yogyakarta

Dilansir dari detikNews, empat ekor landak yang dipelihara Sukena adalah landak Jawa atau Hysterix javanica. Landak tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi. Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Berdasar fakta persidangan, landak tersebut awalnya milik mertua Sukena. Landak tersebut ditangkap karena merusak tanaman. Namun, Sukena yang memelihara empat landak itu tidak mengetahui bahwa hewan tersebut dilindungi.

Empat ekor landak yang disita dari rumah Sukena saat ini dititipkan di BKSD Provinsi Bali. Sementara itu, Sukena ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali.

Tanggapan Netizen: Hukum di Indonesia Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Ilustrasi Hukum/Foto: Pixabay/QuinceCreative

Ilustrasi/Foto: Pixabay/QuinceCreative

Menanggapi kasus Nyoman Sukena, netizen di media sosial ramai bersimpati pada pria tersebut. Tak sedikit yang menyebutkan bahwa kondisi hukum di Indonesia terlalu kaku dan "tumpul ke atas, tajam ke bawah".

"Padahal dirawat dengan baik Dan tidak diperjual belikan, letak kesalahannya di mana? Kan tinggal ambil aja landaknya kembali tanpa harus memidanakan orang!! Lawak bener," tulis seorang netizen.

"Yang korupsi sampe triliunan cuman [dihukum] 3 tahun," tulis netizen lainnya.

"Piara landak karena kasihan ingin menyelamatkan dihukum, piara harimau buat konten youtub dibiarin, mentang-mentang banyak duit," tulis netizen.

Namun, ada pula netizen yang memiliki pandangan lain.

"Walaupun dirawat dengan baik, ada UU yang mengatur tentang hewan yang dilindungi. Tidak bisa menyalahkan si Bapak karena tidak tau, tidak bisa menyalahkan polisi dan jaksa karena menuntut si bapak karena memang benar melanggar UU. Tinggal hakim saja nanti yang memutuskan apakah harus dipidana atau dibebaskan secara bersyarat karena murni ketidaktahuan si bapak tentang UU perlindungan hewan langka," ujar netizen.

Bagaimana menurutmu, Beauties?

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.