Profesi Freelancer, YouTuber dan Influencer Tetap Membayar Zakat Penghasilan? Perhatikan Aturannya di Sini!

Tyas Arini | Beautynesia
Rabu, 19 Apr 2023 18:00 WIB
Seperti ini cara membayar zakat penghasilan untuk YouTuber sampai Freelancer/Foto: Pexels.com/Anna Nekrashevich

Zakat merupakan kewajiban untuk umat Muslim, di mana berzakat juga masuk ke dalam rukun Islam. Tidak hanya zakat fitrah, umat Muslim juga harus membayar zakat penghasilan atau zakat profesi. 

Lalu bagaimana untuk orang-orang yang memiliki penghasilan tidak tetap dan berprofesi seperti Freelancer, YouTuber, dan Influencer? Apakah tetap wajib membayar zakat profesi? Simak aturannya di bawah ini, ya!

Pengertian Zakat Penghasilan 


Ilustrasi zakat / Foto: Pexels.com/Vie Studio

Dilansir dari situs BAZNAS, zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan ataupun penghasilan rutin. Fatwa Majelis Utama Indonesia (MUI) menjelaskan penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal, melansir detikFinance

Adapun perintah untuk menunaikan zakat penghasilan atau profesi, Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadits, 

"Beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka." (HR Bukhari)

Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat Penghasilan?


Ilustrasi freelancer / Foto: Pexels.com/Artem Podrez

Berdasarkan SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023, umat Muslim wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan, yakni sebesar 85 gram emas per tahun. 

Lantas bagaimana dengan profesi Youtuber dan Influencer? Dilansir dari detikNews, MUI mengatakan bahwa setiap profesi yang penghasilannya mencapai nisab, wajib membayar zakat. 

KH Abdul Muiz Aliz menambahkan bahwa profesi YouTuber saat ini merupakan profesi yang dapat menghasilkan uang puluhan juta hingga miliar rupiah. Sehingga apabila telah mencapai nisab, maka wajib untuk mengeluarkan zakat penghasilan. 

(ria/ria)