Profesi Freelancer, YouTuber dan Influencer Tetap Membayar Zakat Penghasilan? Perhatikan Aturannya di Sini!

Tyas Arini | Beautynesia
Rabu, 19 Apr 2023 18:00 WIB
Profesi Freelancer, YouTuber dan Influencer Tetap Membayar Zakat Penghasilan? Perhatikan Aturannya di Sini!
Seperti ini cara membayar zakat penghasilan untuk YouTuber sampai Freelancer/Foto: Pexels.com/Anna Nekrashevich

Zakat merupakan kewajiban untuk umat Muslim, di mana berzakat juga masuk ke dalam rukun Islam. Tidak hanya zakat fitrah, umat Muslim juga harus membayar zakat penghasilan atau zakat profesi. 

Lalu bagaimana untuk orang-orang yang memiliki penghasilan tidak tetap dan berprofesi seperti Freelancer, YouTuber, dan Influencer? Apakah tetap wajib membayar zakat profesi? Simak aturannya di bawah ini, ya!

Pengertian Zakat Penghasilan 

Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat / Foto: Pexels.com/Vie Studio

Dilansir dari situs BAZNAS, zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan ataupun penghasilan rutin. Fatwa Majelis Utama Indonesia (MUI) menjelaskan penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal, melansir detikFinance

Adapun perintah untuk menunaikan zakat penghasilan atau profesi, Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadits, 

"Beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka." (HR Bukhari)

Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat Penghasilan?

Ilustrasi freelancer
Ilustrasi freelancer / Foto: Pexels.com/Artem Podrez

Berdasarkan SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023, umat Muslim wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan, yakni sebesar 85 gram emas per tahun. 

Lantas bagaimana dengan profesi Youtuber dan Influencer? Dilansir dari detikNews, MUI mengatakan bahwa setiap profesi yang penghasilannya mencapai nisab, wajib membayar zakat. 

KH Abdul Muiz Aliz menambahkan bahwa profesi YouTuber saat ini merupakan profesi yang dapat menghasilkan uang puluhan juta hingga miliar rupiah. Sehingga apabila telah mencapai nisab, maka wajib untuk mengeluarkan zakat penghasilan. 

Selanjutnya, Besaran dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan!

Seperti ini cara membayar zakat penghasilan untuk YouTuber sampai Freelancer/Foto: Pexels.com/PNW Production

Besaran Zakat Penghasilan

Semua penghasilan yang halal wajib dikeluarkan zakat apabila telah mencapai nisab. Dilansir dari detikcom, zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan dengan nilai nisab perbulannya yang setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas. Baik MUI dan BAZNAS menetapkan kadar zakat profesi adalah 2,5%

Perlu diketahui nisab zakat penghasilan di tahun 2023 dengan nilai 85 gram emas adalah setara dengan Rp81.945.667 per tahun atau Rp6.828.806 per bulan. 

"Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut," jelas BAZNAS.

Jika jumlah penghasilan per bulan kurang dari nisab, maka zakat penghasilan tetap dapat ditunaikan dengan mengumpulkan terlebih dahulu pendapatan selama 1 tahun lalu dihitung 2,5% dari penghasilan bersih yang sudah mencapai nisab. 

Cara Menghitung Besaran Zakat Penghasilan

Ilustrasi menghitung zakat
Ilustrasi menghitung zakat / Foto: Pexels.com/RODNAE Productions

Jika penghasilan Beauties dalam satu bulan sudah mencapai nisab atau lebih dari Rp6.828.806 per bulan, maka wajib menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5%

Sebagai contoh, jika penghasilan Beauties sebesar Rp8.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan yang perlu ditunaikan adalah 2,5% x Rp8.000.000 = Rp200.000. Jadi, Beauties wajib membayar zakat penghasilan sebesar Rp200.000 per bulannya.

Nah, itu dia aturan tentang zakat penghasilan untuk profesi bebas seperti Youtuber dan Influencer. Apakah Beauties menggeluti profesi tersebut? Apabila iya, jangan lupa untuk membayar zakat penghasilan, ya!

______

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation! Caranya DAFTAR DI SINI! 

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.