Kasus kabur karantina yang dilakukan oleh Rachel Vennya akhirnya menemukan titik terang. Polda Metro Jaya kembali mengumumkan status terbaru Rachel, Salim Nauderer sang kekasih, dan Maulida managernya. Dari hasil pemeriksaan yang telah berjalan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun selain ketiga tokoh utama tersebut, ada juga pegawai sipil yang ditetapkan sebagai tersangka karena membantu aksi kabur selebgram yang satu ini.
"Iya, Rachel, pacarnya, sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, seperti yang dikutip dari detikcom, Rabu (3/11).
Karena aksinya tersebut, RachelVennya harus menanggung sanksi yang telah ditetapkan. Dalam Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan menyebutkan,
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pindana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Berdasarkan hal ini, ada ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Namun, dari keputusan Polda Metro Jaya, Rachel Vennya dan ketiga orang lainnya yang menjadi tersangka tidak akan dipenjara.
"Nggak ditahan," kata Yusri Yunus.
Ia pun kembali membeberkan mengapa selebgram tersebut tidak ditahan atau dipenjara. Saat dihubungi oleh detikcom, ia mengatakan jika ancaman hukuman Rachel Vennya itu di bawah 5 tahun.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan," jelas Yusri.
Harusnya gelar perkara kasus dilakukan pada Jumat mendatang. Namun ternyata dipercepat, dan selesai.
_______________
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!