Rachel Vennya Tak Ditahan Usai Kabur Karantina, Apa Kabar Ovelina Pratiwi dan 2 Prajurit TNI yang Membantunya?
Kasus kabur karantina yang dilakukan oleh Rachel Vennya masih terus berjalan. Beberapa waktu lalu, Rachel, Salim Nauderer kekasihnya, dan Maulida managernya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dari hasil persidangan tersebut, Rachel dan rekan-rekannya terbukti bersalah dan divonis 4 bulan penjara. Tak hanya itu, aksi suap sebesar Rp40 juta pun berhasil terungkap.
Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer saat menjalani sidang perdana terkait pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Jumat, (10/12)./ Foto: Palevi/detikcom |
"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing Rp50 juta subside 1 bulan kurungan," ujar hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12).
Walau telah terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka, selebgram yang satu ini tidak ditahan. Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida dinilai sopan oleh hakim karena tidak berbelit-belit saat dimintai keterangan. Selain itu, hasil tes Covid-19 ketiganya pun menunjukkan hasil negatif.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, hasil tes para terdakwa pada saat kejadian negatif sehingga kecil kemungkinan akan menularkan penyakit kepada masyarakat lainnya," jelas hakim ketua, seperti yang dilansir dari detikNews.
Apa Kabar Ovelina Pratiwi dan 2 Prajurit TNI yang Membantu Aksi Kabur Rachel Vennya?
Rachel Vennya di sidang kabur dari karantina./ Foto: Muhammad Ahsan/detikHOT |
Dalam aksi kaburnya ini, ada beberapa nama yang tersebut atau terungkap. Yakni, Ovelina Pratiwi yang merupakan Staf DPR RI, RF, dan IG yang merupakan prajurit TNI Angkatan Udara.
Sayangnya, nasib ketiga orang yang membantu aksi kabur karantina Rachel Vennya ini tak mulus. Ada konsekuensi yang harus mereka terima.
Ovelina Pratiwi, ia yang merupakan pegawai kontrak DPR RI yang ditugaskan untuk membantu menjaga protokol kesehatan di Bandara ini harus dinonaktifkan. Saat masih di Amerika Serikat, Rachel Vennya berkomunikasi dan mengirimkan sejumlah uang tersebut ke Ovelina.
"Yang bersangkutan adalah pegawai kontrak untuk diperbantukan di protokol Bandara. Dalam catatan kami, pada hari kejadian yang bersangkutan pada posisi tidak dalam jadwal bertugas," ujar Indra Iskandar selaku Sekjen DPR RI, seperti yang dikutip dari detikNews, Selasa (21/12).
"Juga penting saya informasikan jauh sebelumnya yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan," kata Indra tegas.
Rachel Vennya dan Salim Nauderer/ Foto: Instagram.com/rachelvennya |
RF dan IG, kabar dua Prajurit TNI ini dilakukan penahanan oleh Polisi Militer TNI AU (POM TNI AU) karena terlibatnya kasus kabur dengan Rachel Vennya.
Indan Gilang Buldansyah selaku Kadispenau Marsma TNI menyampaikan jika RF sudah ditahan di rumah militer Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Sedangkan GF dalam waktu dekat ini akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Ankumnya.
"Pomau sudah melakukan pemeriksaan menndalam oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV," ujar Indan, seperti yang dikutip dari detikHot, Selasa (21/12).
Ia pun mengatakan jika sanksi kepada kedua oknum prajurit TNI AU ini akan diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Indan kembali menegaskan jika penahanan terhadap keduanya, yakni FS dan IG adalah sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum para prajuritnya.
_______________
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Pilihan Redaksi |
Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer saat menjalani sidang perdana terkait pelanggaran karantina di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Jumat, (10/12)./ Foto: Palevi/detikcom
Rachel Vennya di sidang kabur dari karantina./ Foto: Muhammad Ahsan/detikHOT
Rachel Vennya dan Salim Nauderer/ Foto: Instagram.com/rachelvennya