Ramai Berita Pinjol Ilegal Digerebek! Ini Lho Daftar yang Resmi OJK

Fina Prichilia | Beautynesia
Minggu, 17 Oct 2021 15:00 WIB
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

Beauties, mungkin kamu sudah sering mendengar cerita horor dari teman-temanmu seputar pinjol (pinjaman online) yang meresahkan! Nggak cuma si peminjam yang diteror, tapi juga orang-orang yang ada di kontak ponselnya.

Bahkan, Presiden Joko Widodo sudah sampai turun tangan untuk membuat strategi demi memberantas pinjol ini.

Sebenarnya, pinjol dapat memberi manfaat bila diterapkan dengan baik, dari sisi si pemberi pinjaman, misalnya dengan tidak memberi bunga yang kelewat mencekik, juga dari sisi peminjam yang mesti membayar sebelum batas akhir waktu.

Mengutip CNBC Indonesia, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merilis pinjaman online yang terdaftar dan berizin. Yakni per 6 Oktober 2021 ada 106 penyelenggaraan pinjol resmi di Indonesia.

Dari data itu menunjukkan ada 98 penyelenggara pinjol yang berizin dari OJK. Sementara yang terdaftar tinggal 8 penyelenggara, dan yang terbaru ada 13 penyelenggara pinjol yang naik kelas dari terdaftar menjadi berizin.

Bedanya Terdaftar dan Berizin

pinjol ilegal/ Foto: Amir Baihaqi


Mengutip laman OJK, terkait perbedaan penyelenggara Fintech Lending (pinjol) harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, Penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.

Keduanya dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelenggara terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga 1 (satu) tahun setelah mendapat tanda terdaftar dan selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan, apabila tidak mengajukan permohonan perizinan maka penyelenggara terdaftar harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK. Sementara Penyelenggara berizin tidak memiliki masa kadaluwarsa atas tanda berizin yang dimilikinya.

13 Penyelenggara Pinjol yang Naik Kelas dari Terdaftar Jadi Berizin

Berikut Daftarnya:

1. PT FinAccel Digital Indonesia (KrediFazz)

2. PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku)

3. PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)

4. PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan)

5. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)

6. PT Smartec Teknologi Indonesia (Bantusaku.id)

7. PT Digital Micro Indonesia (DanaBijak)

8. PT Danafix Online Indonesia (Danafix)

9. PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal)

10. PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita)

11. PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair)

12. PT Sahabat Mikro Fintek (Sahabat Mikro)

13. PT Plus Ultra Abadi (UATAS)

Selanjutnya ada daftar pinjol yang terdaftar dan berizin, apa saja?