
Resmi Ditetapkan, Ini Beberapa Kegiatan di Jakarta yang Harus Menggunakan Syarat Sudah Divaksin

Persyaratan vaksin sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menekan penularan covid-19. Kebijakan ini diambil setelah sekitar 7,3 juta orang atau setara dengan 83% populasi di Jakarta sudah melakukan vaksinasi dosis pertama per 28 Juli 2021.
Dengan demikian, beberapa kegiatan ini sudah diizinkan dengan syarat sudah divaksin. Apa saja?
Akad Nikah
![]() Kegiatan yang menggunakan persyaratan vaksin/ Foto: Freepik.com |
Kegiatan pertama yang harus menggunakan persyaratan vaksin adalah akad nikah. Dalam SK Kadisparekraf No.495 Tahun 2021 tentang aturan PPKM Level 4 di Sektor Usaha dan Pariwisata, diatur persyaratan untuk menggelar akad nikah. Salah satu persyaratannya adalah keluarga atau tamu dan petugas sudah divaksin.
Waktu akad nikah itu sendiri dimulai pukul 06.00-20.00 WIB dan hanya boleh dihadiri 20-30 orang. Sementara itu, untuk resepsi masih dilarang.
Kafe, Restoran dan Rumah Makan
![]() Kegiatan yang menggunakan persyaratan vaksin/ Foto: Freepik.com |
Dalam SK Kadisparekraf No.495 Tahun 2021 tentang aturan PPKM Level 4 di Sektor Usaha dan Pariwisata kafe, restoran, dan rumah makan yang berada di ruang terbuka dan udara bebas, diizinkan melayani makanan di tempat dengan persyaratan pelayan serta pengunjung harus sudah divaksin dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Bepergian Lewat Jalur Udara
![]() Kegiatan yang menggunakan persyaratan vaksin/ Foto: Freepik.com |
Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021 mengharuskan penumpang pesawat sudah divaksin, minimal vaksin dosis pertama. Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dengan masa berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan.