
Resmi Ditetapkan, Ini Beberapa Kegiatan di Jakarta yang Harus Menggunakan Syarat Sudah Divaksin

Perjalanan dengan Kereta Api
![]() Kegiatan yang menggunakan persyaratan vaksin/ Foto: Freepik.com |
Seperti syarat penerbangan, penumpang kereta api jarak jauh khususnya yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen harus menunjukkan sertifikat vaksin, surat keterangan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Masuk Pasar
![]() Kegiatan yang menggunakan persyaratan vaksin/ Foto: Freepik.com |
Pedagang dan para pengunjung pasar tradisional saat ini harus menunjukkan sertifikat vaksin saat hendak masuk ke dalam area pasar. Ketentuan ini berlaku untuk semua pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya.
Salon atau Barbershop
![]() Kegiatan yang menggunakan persyaratan vaksin/ Foto: Freepik.com |
Sesuai dengan SK Kadisparekraf DKI Jakarta No.495 Tahun 2021, salon atau barbershop hanya boleh melakukan pelayanan dan perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan, serta pegawai dan pengunjung harus sudah divaksin. Salon dan barbershop boleh beroperasional mulai pukul 16.00-20.00 WIB.