BILLBOARD
970x250

Resmi Ditetapkan, Ini Beberapa Kegiatan di Jakarta yang Harus Menggunakan Syarat Sudah Divaksin

Retno Wulandari | Beautynesia
Jumat, 30 Jul 2021 11:00 WIB
Kegiatan Selanjutnya Perjalanan dengan Kereta Api, Masuk Pasar, dan Salon

Perjalanan dengan Kereta Api

Kegiatan yang menggunakan persyaratan vaksin
Kegiatan yang menggunakan persyaratan vaksin/ Foto: Freepik.com

Seperti syarat penerbangan, penumpang kereta api jarak jauh khususnya yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen harus menunjukkan sertifikat vaksin, surat keterangan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Masuk Pasar

Kegiatan yang menggunakan persyaratan vaksin
Kegiatan yang menggunakan persyaratan vaksin/ Foto: Freepik.com

Pedagang dan para pengunjung pasar tradisional saat ini harus menunjukkan sertifikat vaksin saat hendak masuk ke dalam area pasar. Ketentuan ini berlaku untuk semua pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya.

Salon atau Barbershop

Kegiatan yang menggunakan persyaratan vaksin
Kegiatan yang menggunakan persyaratan vaksin/ Foto: Freepik.com

Sesuai dengan SK Kadisparekraf DKI Jakarta No.495 Tahun 2021, salon atau barbershop hanya boleh melakukan pelayanan dan perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan, serta pegawai dan pengunjung harus sudah divaksin. Salon dan barbershop boleh beroperasional mulai pukul 16.00-20.00 WIB.

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE