RKUHP Disahkan Jadi UU: Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda Rp10 Juta

Nadya Quamila | Beautynesia
Rabu, 07 Dec 2022 12:00 WIB
RKUHP Disahkan: Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Didenda Rp10 Juta/Foto: Getty Images/iStockphoto/AntonioGuillem

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya resmi menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12) kemarin. Jauh sebelum disahkan hingga resmi menjadi UU, perjalanan RKUHP banyak diwarnai protes dari berbagai kalangan masyarakat karena ada beberapa pasal yang dianggap kontroversial.

Dari sekian banyak pasal yang dimuat di RKUHP, ada satu pasal yang jadi sorotan dan perbicangan warganet, yaitu berisik hingga mengganggu tetangga di malam hari bisa didenda Rp10 juta.

Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda Rp10 Juta

Berisik tengah malam tergolong sebagai gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum. RKUHP mengatur pidana bagi orang-orang yang berisik pada malam hari. Hal ini diatur dalam Pasal 265.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Adapun hukuman yang diberikan jika berisik tengah malam dapat dipidana denda kategori II atau Rp10 juta.

Tak hanya itu, RKUHP juga mengatur pidana bagi orang yang membuat kenakalan. Lanjutkan membaca di halaman selanjutnya, Beauties!

(naq/naq)