RKUHP Disahkan Jadi UU: Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda Rp10 Juta

Nadya Quamila | Beautynesia
Rabu, 07 Dec 2022 12:00 WIB
Coret-coret Tembok Bisa Didenda Rp10 Juta!
Ilustrasi mencoret tembok/Foto: Freepik/Freepik

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya resmi menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12) kemarin. Jauh sebelum disahkan hingga resmi menjadi UU, perjalanan RKUHP banyak diwarnai protes dari berbagai kalangan masyarakat karena ada beberapa pasal yang dianggap kontroversial.

Dari sekian banyak pasal yang dimuat di RKUHP, ada satu pasal yang jadi sorotan dan perbicangan warganet, yaitu berisik hingga mengganggu tetangga di malam hari bisa didenda Rp10 juta.

Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda Rp10 Juta

Berisik tengah malam tergolong sebagai gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum. RKUHP mengatur pidana bagi orang-orang yang berisik pada malam hari. Hal ini diatur dalam Pasal 265.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Adapun hukuman yang diberikan jika berisik tengah malam dapat dipidana denda kategori II atau Rp10 juta.

Tak hanya itu, RKUHP juga mengatur pidana bagi orang yang membuat kenakalan. Lanjutkan membaca di halaman selanjutnya, Beauties!

Coret-coret Tembok Bisa Didenda Rp10 Juta!

Ilustrasi mencoret tembok

Ilustrasi mencoret tembok/Foto: Freepik/Freepik

Coret-coret Tembok Bisa Didenda Rp10 Juta!

Tidak hanya mengatur pidana bagi orang yang berisik di malam hari, RKUHP juga mengatur pidana bagi orang yang membuat kenakalan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 331. Adapun hukumannya, pelaku kenakalan dapat dipidana denda kategori II atau sebanyak Rp10 juta.

"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 331.

RKUHPRKUHP/ Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom

Dilansir dari CNN Indonesia, pada bagian penjelasan, contoh kenakalan yang dimaksud yakni mencoret-coret tembok di jalan umum. Namun, pelaku kenakalan tidak bisa dijatuhi hukuman penjara karena masuk dalam kategori pidana II. Pasal 82 ayat 1 RKUHP menjelaskan hukuman denda bisa diganti dengan hukuman penjara jika kategori pidana di atas II.

"Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II," bunyi pasal 81 ayat 1 RKUHP.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.