RKUHP Turunkan Hukuman Koruptor: Dipenjara Paling Singkat 2 Tahun, Denda Paling Kecil Rp10 Juta

Nadya Quamila | Beautynesia
Rabu, 07 Dec 2022 17:00 WIB
RKUHP Turunkan Hukuman Koruptor: Dipenjara Paling Singkat 2 Tahun, Denda Paling Kecil Rp10 Juta/Foto: Freepik/rawpixel-com

Meski diwarnai aksi protes dari berbagai kalangan, DPR RI dan pemerintah akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12).

Protes dari masyarakat bukan tanpa sebab. Ada beberapa pasal RKUHP yang dianggap kontroversial, mulai dari mengancam kebebasan berpendapat, melanggar hak individu, hingga hukuman bagi koruptor yang mengalami penurunan.

Ya, RKUHP terbaru mengatur soal pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 603. Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun. 

Ilustrasi penjara/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Vudhikul Ocharoen

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI," bunyi Pasal 603 tersebut.

Selain itu, koruptor bisa dikenakan denda paling sedikit kategori II, yaitu Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Jika dibandingkan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya, hukuman berdasarkan RKUHP itu dinilai menurun.

(naq/naq)