RKUHP Turunkan Hukuman Koruptor: Dipenjara Paling Singkat 2 Tahun, Denda Paling Kecil Rp10 Juta

Nadya Quamila | Beautynesia
Rabu, 07 Dec 2022 17:00 WIB
Hukuman bagi Koruptor di RKUHP Menurun dari Aturan Sebelumnya
Ilustrasi penjara/Foto: Getty Images/iStockphoto/Motortion

Meski diwarnai aksi protes dari berbagai kalangan, DPR RI dan pemerintah akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12).

Protes dari masyarakat bukan tanpa sebab. Ada beberapa pasal RKUHP yang dianggap kontroversial, mulai dari mengancam kebebasan berpendapat, melanggar hak individu, hingga hukuman bagi koruptor yang mengalami penurunan.

Ya, RKUHP terbaru mengatur soal pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 603. Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun. 

Hands holding metal black bar with stress. Imprison concept.Ilustrasi penjara/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Vudhikul Ocharoen

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI," bunyi Pasal 603 tersebut.

Selain itu, koruptor bisa dikenakan denda paling sedikit kategori II, yaitu Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Jika dibandingkan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya, hukuman berdasarkan RKUHP itu dinilai menurun.

Hukuman bagi Koruptor di RKUHP Menurun dari Aturan Sebelumnya

Ilustrasi penjara

Ilustrasi penjara/Foto: Getty Images/iStockphoto/Motortion

Pidana penjara pada RKUHP lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.

Pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Ilustrasi korupsiIlustrasi korupsi/ Foto: Freepik/rawpixel-com

Tidak hanya itu, hukuman denda bagi koruptor di RKUHP pun mengalami penurunan. Sebelumnya, dalam UU No 20/2001 koruptor didenda paling sedikit Rp200 juta. Berikut bunyi Pasal 2;

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.