Santer Kabar KDRT, Perjanjian Pranikah Lesti-Billar Disorot yang 'Sebenarnya Bisa Dijadikan Pelindung', Bagaimana Kaitannya?

Fina Prichilia | Beautynesia
Jumat, 14 Oct 2022 20:30 WIB
Santer Kabar KDRT, Perjanjian Pranikah Lesti-Billar Disorot yang 'Sebenarnya Bisa Dijadikan Pelindung', Bagaimana Kaitannya?
Perjanjian pranikah/Getty Images/iStockphoto/Pattanaphong Khuankaew

Pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar tengah disorot karena kabar adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terbaru, Lesti Kejora telah mencabut laporannya usai Rizky Billar telah ditetapkan jadi tersangka, Beauties.

Sebelumnya, netizen sempat menyorot perjanjian pranikah keduanya, sejak isu KDRT merebak. Itu karena perjanjian pranikah dinilai dapat 'melindungi' bila salah satu pihak melakukan hal-hal yang dianggap telah dilanggar dari kesepakatan. Sebelum mengetahui penjelasan lebih lanjutnya mengapa bisa disebut sebagai pelindung, mari kita lihat dulu isi dari perjanjian pranikah Lesti-Billar.

Isi Perjanjian Pranikah Lesti-Billar

lesti kejoraRizky Billar/ Foto: Pingkan/detikhot

Merangkum dari detikcom, perjanjian pranikah mereka berfokus pada keterbukaan dan ungkapan rasa cinta, Beauties. Seperti harus saling terbuka soal password ponsel, media sosial, juga pin ATM, kemudian akan selalu menghubungi lewat video call usai menikah, permintaan merayakan hari jadi 'month-anniv' setiap bulan dengan memberikan Lesti bunga mawar, sampai tidak terpisahkan bantal dan guling setelah menikah.

Mengenal Apa Itu Perjanjian Pranikah dan Kenapa Bisa Disebut Melindungi

Unhappy young couple arguing standing at house door, angry husband pointing at wife blaming her of problems, conflicts in marriage, bad relationships, man and woman having quarrel or disagreementIlustrasi pasangan bercekcok/Foto: iStock

Perjanjian pranikah (prenuptial agreement) dibuat untuk melindungi masing-masing pihak dari risiko kerugian di kemudian hari. Perlu kamu tahu, hal ini adalah sah secara hukum.

Umumnya berisi soal pembagian juga pemisahan harta/aset pribadi (yang diperoleh sebelum menikah) dan campur, aturan yang mesti ditaati bila salah satu ada yang selingkuh atau melakukan KDRT, pemisahan utang-piutang (utang yang dibawa oleh suami atau istri selama perkawinan tetap akan menjadi tanggungan masing-masing), sampai soal hak asuh anak.

"Kalau tidak ada perjanjian pranikah, tidak peduli harta itu merupakan andil siapa untuk mendapatkannya, dan tidak peduli diatasnamakan siapa. Kalau ada perjanjian pranikah, otomatis suami atau istri berhak melakukan apapun atas itu," kata Minola Sebayang dalam wawancaranya dengan CNN Indonesia TV dikutip dari CNNIndonesia.

Sehingga bisa dikatakan, adanya perjanjian pranikah dapat membuat kejelasan, terutama bilamana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan berujung perceraian atau kasus kematian, maka tidak akan ada sengketa yang terjadi, terlebih dengan kekayaan pribadi.

Alasan Perjanjian Pranikah yang Masih Dianggap Tabu & Panduan Cara Membuatnya

Hands of wife, husband signing decree of divorce, dissolution, canceling marriage, legal separation documents, filing divorce papers or premarital agreement prepared by lawyer. Wedding ring.

Foto: Istock

Meski ternyata dapat dikatakan tergolong penting, perjanjian pranikah itu sendiri bersifat tidak wajib atau opsional, serta tidak sedikit yang menganggapnya tabu. Alasannya karena tak ingin mengesankan pernikahan yang seolah mengharapkan hal buruk terjadi atau berujung pada perceraian.

Untuk menambah pertimbanganmu, perlu digarisbawahi bahwa demi bisa melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa terjadi, mengingat kita sendiri tidak bisa memprediksi masa depan hidup dengan pasangan akan berjalan seperti apa.

Lantas Seperti Apa Bila Ingin Membuat Perjanjian Pranikah?

Pertama, sebaiknya dilakukan sebelum akad atau ikrar pernikahan, tapi bisa juga sewaktu pernikahan sudah dilangsungkan. Ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan.

Kamu dan pasangan bisa membuat daftar keinginan bersama atas segala hal apa saja yang diatur selama menjalani kehidupan pernikahan nantinya. Sebaiknya tidak melupakan hal yang krusial ya, Beauties!

Selanjutnya kamu bisa mengonsultasikan ke advokat, terlebih jika masih mengalami kebingungan dan pengesahan oleh notaris, sebelum membawanya ke KUA (bagi yang beragama Islam) atau Kantor Pencatatan Sipil.

---

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(fip/fip)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.