Pasangan selebriti Lesti Kejora dan Rizky Billar tengah disorot karena kabar adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terbaru, Lesti Kejora telah mencabut laporannya usai Rizky Billar telah ditetapkan jadi tersangka, Beauties.
Sebelumnya, netizen sempat menyorot perjanjian pranikah keduanya, sejak isu KDRT merebak. Itu karena perjanjian pranikah dinilai dapat 'melindungi' bila salah satu pihak melakukan hal-hal yang dianggap telah dilanggar dari kesepakatan. Sebelum mengetahui penjelasan lebih lanjutnya mengapa bisa disebut sebagai pelindung, mari kita lihat dulu isi dari perjanjian pranikah Lesti-Billar.
Isi Perjanjian Pranikah Lesti-Billar
Merangkum dari detikcom, perjanjian pranikah mereka berfokus pada keterbukaan dan ungkapan rasa cinta, Beauties. Seperti harus saling terbuka soal password ponsel, media sosial, juga pin ATM, kemudian akan selalu menghubungi lewat video call usai menikah, permintaan merayakan hari jadi 'month-anniv' setiap bulan dengan memberikan Lesti bunga mawar, sampai tidak terpisahkan bantal dan guling setelah menikah.
Mengenal Apa Itu Perjanjian Pranikah dan Kenapa Bisa Disebut Melindungi
Perjanjian pranikah (prenuptial agreement) dibuat untuk melindungi masing-masing pihak dari risiko kerugian di kemudian hari. Perlu kamu tahu, hal ini adalah sah secara hukum.
Umumnya berisi soal pembagian juga pemisahan harta/aset pribadi (yang diperoleh sebelum menikah) dan campur, aturan yang mesti ditaati bila salah satu ada yang selingkuh atau melakukan KDRT, pemisahan utang-piutang (utang yang dibawa oleh suami atau istri selama perkawinan tetap akan menjadi tanggungan masing-masing), sampai soal hak asuh anak.
"Kalau tidak ada perjanjian pranikah, tidak peduli harta itu merupakan andil siapa untuk mendapatkannya, dan tidak peduli diatasnamakan siapa. Kalau ada perjanjian pranikah, otomatis suami atau istri berhak melakukan apapun atas itu," kata Minola Sebayang dalam wawancaranya dengan CNN Indonesia TV dikutip dari CNNIndonesia.
Sehingga bisa dikatakan, adanya perjanjian pranikah dapat membuat kejelasan, terutama bilamana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan berujung perceraian atau kasus kematian, maka tidak akan ada sengketa yang terjadi, terlebih dengan kekayaan pribadi.