Sederet Pasal di Draf Final RKUHP Ini Masih Jadi Perdebatan, Anak Muda Rentan Terjerat?

Camellia Quinita Ramadhani | Beautynesia
Jumat, 12 Aug 2022 18:15 WIB
Ilustrasi anak muda/Foto: Getty Images/Pekic

Masyarakat Indonesia belum selesai dengan perdebatan seputar pasal-pasal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap kontroversial. Meski pemerintah mengklaim bahwa isi RKUHP sudah inklusif dan semaksimal mungkin disosialisasikan pada masyarakat, namun publik menilai beberapa aturan berisiko mengkriminalisasi kebebasan ekspresi dan hak asasi rakyat Indonesia.

Dikarenakan anak muda saat ini sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi, kemerdekaan berpendapat dan batasan edukasi, terdapat beberapa pasal yang dinilai perlu peninjauan ulang sebelum disahkan oleh pemerintah.

Berikut ini adalah pasal-pasal di draf final RKUHP yang paling banyak dibicarakan dan menjadi perhatian anak muda. Apa saja?

Nge-Prank Bisa Kena Denda!


Ilustrasi Nge-prank/Foto: Pixabay/SplitShire

Kaum muda tentu tidak asing lagi dengan istilah prank. Membuat konten jahil kini semakin marak karena banyak dinikmati oleh pemirsanya. Bahkan konten semacam ini sering kali viral dan menghantarkan kreatornya menjadi publik figur terkenal.

Namun, kini para kreator harus lebih berhati-hati dalam mengembangkan idenya. Jangan sampai proses produksi konten menyebabkan kebisingan karena mengganggu ketenangan tetangga kini bisa berujung pidana.

Hal ini diatur dalam bab Gangguan Terhadap Ketentraman Lingkungan dan Rapat Umum Pasal 260 RKUHP yang bunyinya "Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu” demikian dikutip dari laman detikNews.

Ada juga Pasal 333 yang berbunyi “Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.”

Adapun dalam Pasal 79 ayat 1b, hukuman untuk kategori II maksimal denda Rp10 juta.

Kritik Berindikasi Penghinaan di Media Sosial Diancam Penjara 4 Tahun


Ilustrasi Media Sosial/Foto: Pixabay/Firmbee

Selain dijadikan tempat aktualisasi diri, media sosial juga menjadi wadah yang dianggap efektif dalam menyampaikan aspirasi rakyat. Sayangnya, banyak oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan internet untuk menebar ujaran kebencian.

Fenomena inilah yang mendorong pemerintah untuk merumuskan Pasal 241 RKUHP berbunyi "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V", seperti dilansir dari detikNews.

Meski bertujuan menjaga ketertiban, namun pasal ini dianggap kontroversial karena dianggap membatasi ekspresi kritik masyarakat. Konsekuensi dari pelanggar hukum akan dikenai hukuman penjara 4 tahun atau denda kategori V.

(naq/naq)