Sederet Pasal di Draf Final RKUHP Ini Masih Jadi Perdebatan, Anak Muda Rentan Terjerat?
Masyarakat Indonesia belum selesai dengan perdebatan seputar pasal-pasal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap kontroversial. Meski pemerintah mengklaim bahwa isi RKUHP sudah inklusif dan semaksimal mungkin disosialisasikan pada masyarakat, namun publik menilai beberapa aturan berisiko mengkriminalisasi kebebasan ekspresi dan hak asasi rakyat Indonesia.
Dikarenakan anak muda saat ini sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi, kemerdekaan berpendapat dan batasan edukasi, terdapat beberapa pasal yang dinilai perlu peninjauan ulang sebelum disahkan oleh pemerintah.
Berikut ini adalah pasal-pasal di draf final RKUHP yang paling banyak dibicarakan dan menjadi perhatian anak muda. Apa saja?
Nge-Prank Bisa Kena Denda!
![]() Ilustrasi Nge-prank/Foto: Pixabay/SplitShire |
Kaum muda tentu tidak asing lagi dengan istilah prank. Membuat konten jahil kini semakin marak karena banyak dinikmati oleh pemirsanya. Bahkan konten semacam ini sering kali viral dan menghantarkan kreatornya menjadi publik figur terkenal.
Namun, kini para kreator harus lebih berhati-hati dalam mengembangkan idenya. Jangan sampai proses produksi konten menyebabkan kebisingan karena mengganggu ketenangan tetangga kini bisa berujung pidana.
Hal ini diatur dalam bab Gangguan Terhadap Ketentraman Lingkungan dan Rapat Umum Pasal 260 RKUHP yang bunyinya "Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu” demikian dikutip dari laman detikNews.
Ada juga Pasal 333 yang berbunyi “Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.”
Adapun dalam Pasal 79 ayat 1b, hukuman untuk kategori II maksimal denda Rp10 juta.
Kritik Berindikasi Penghinaan di Media Sosial Diancam Penjara 4 Tahun
![]() Ilustrasi Media Sosial/Foto: Pixabay/Firmbee |
Selain dijadikan tempat aktualisasi diri, media sosial juga menjadi wadah yang dianggap efektif dalam menyampaikan aspirasi rakyat. Sayangnya, banyak oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan internet untuk menebar ujaran kebencian.
Fenomena inilah yang mendorong pemerintah untuk merumuskan Pasal 241 RKUHP berbunyi "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V", seperti dilansir dari detikNews.
Meski bertujuan menjaga ketertiban, namun pasal ini dianggap kontroversial karena dianggap membatasi ekspresi kritik masyarakat. Konsekuensi dari pelanggar hukum akan dikenai hukuman penjara 4 tahun atau denda kategori V.
Pasal RKUHP yang Banyak Dibicarakan Anak Muda
Ilustrasi/Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom
Menghina Aparat Penegak Hukum di Depan Umum Terancam Pidana 3 Tahun
![]() Ilustrasi Aparat Penegak Hukum/Foto: Pixabay/Pexels |
Persoalan kritik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum banyak diatur dalam RKUHP. Semakin bermunculan, pasal-pasal tersebut semakin mengundang perbincangan.
Tidak hanya kepada pemerintah secara umum, RKUHP juga memuat aturan tentang penghinaan terhadap Kekuasaan umum atau lembaga negara antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah. Aturan tersebut dijabarkan dalam pasal 351 ayat (1) yang berbunyi:
“Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,"
Dikutip dari laman CNN Indonesia, ancaman penjara meningkat menjadi tiga tahun apabila menyebabkan kerusuhan di masyarakat.
Tidak Semua Orang Bisa Beri Edukasi Seks!
![]() Ilustrasi Edukasi Seks/Foto: Freepik/Standret |
Mengingat tingginya angka kehamilan pranikah di Indonesia, semakin banyak pegiat edukasi seks yang mencoba membuka wawasan anak muda tentang organ reproduksi dan seksualitas. Termasuk salah satunya memberi pemahaman mengenai alat pencegah kehamilan.
Namun, pemerintah mengkhawatirkan efek samping negatif akan degradasi moral bangsa apabila pengetahuan ini tidak disampaikan secara tepat. Oleh karena itu, muncul Pasal 414 RKUHP yang bunyinya:
"Setiap orang yang secara terang‑terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (maksimal Rp 1 juta, red)" dikutip dari laman detikNews.
Untuk menjawab keresahan masyarakat yang menganggap seolah-olah pemerintah menghalang-halangi upaya edukasi seks pada anak muda, terdapat pasal 461 yang memberikan pengecualian pidana jika dilakukan oleh petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan, jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan/pendidikan, dan petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang.
Ibu Pelaku Aborsi Diancam 4 Tahun Penjara dengan Pengecualian Bersyarat
![]() Ilustrasi Aborsi/Foto: Freepik/serhii_bobyk |
Sebelumnya, aktivis feminis banyak bergejolak menyikapi Pasal 467 ayat (1) RKUHP yang menyatakan setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Pasal ini diperjelas dengan pengecualian di pasal 467 ayat (2) yang bunyinya:
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 12 (dua belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis,"
Itulah beberapa pasal-pasal RKUHP yang sering diperbincangkan masyarakat khususnya anak muda. Sementara pemerintah masih mengupayakan sosialisasi RKUHP, masyarakat terus menuntut transparansi dan penyempurnaan isi RKUHP agar tak berujung kriminalisasi dan membatasi aspirasi maupun hak asasi masyarakat.
Bagaimana menurutmu, Beauties?
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!




