Segera Disahkan Jadi Undang-Undang, RUU TPKS: Nikahi Anak Dihukum 9 Tahun Penjara!

Nadya Quamila | Beautynesia
Senin, 11 Apr 2022 14:00 WIB
Ilustrasi pernikahan/Foto: Pexels.com/Trung Nguyen

Salah satu tantangan besar bagi pemerintah Indonesia adalah mengatasi kasus pernikahan anak yang sayangnya masih marak terjadi. Mirisnya lagi, Indonesia berada di peringkat ke-7 dunia terkait kasus pernikahan anak. 

Sejumlah faktor turut melatarbelakangi tingginya kasus pernikahan anak di Indonesia. Di antaranya adalah pendidikan, status sosial-ekonomi rendah, dan tentu saja sedikitnya informasi mengenai risiko nikah dini. Ditambah lagi, media sosial turut menyebarkan persepsi keliru tentang pernikahan dini, sebagaimana dilansir dari detikEdu.

Namun, ada setitik harapan bagi masyarakat Indonesia untuk memberantas pernikahan anak. Salah satu pasal di Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mengatur soal pernikahan anak. Orang yang menikahi anak akan diancam 9 tahun penjara.

Nikahi Anak Dihukum 9 Tahun Penjara

Bahaya Pernikahan Pada Anak/Foto: Pexels.com/federick-medina

Berdasarkan daftar inventaris masalah (DIM) yang disebar Kemenkumham sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (6/4/2022), ancaman di atas tertuang dalam Pasal 10. Pasal itu berbunyi:

Pasal 10

(1) Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. perkawinan anak;
b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau
c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

Usulan Pasal 10 di atas adalah usulan Pemerintah.

"Disetujui Panja 29/03/2022 pukul 14.51. Setuju usulan Pemerintah DIM 82- DIM 86," demikian keterangan DIM tersebut.

Soal Kasus Pernikahan Anak

Ilustrasi pernikahan/Foto: Unsplash.com/sandym10

Berdasarkan UU Perkawinan, yang bisa menikah adalah yang sudah berusia 19 tahun. Sedangkan yang dimaksud anak menurut UU Perlindungan Anak adalah yang belum berusia 18 tahun.

Bila ada yang ingin menikahkan anaknya, meski belum 19 tahun, orangtua bisa meminta izin/dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Bila disetujui hakim, perkawinan bisa dilangsungkan.

RUU TPKS Akan Segera Disahkan Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna pengesahan RUU IKN dan RUU TPKS/Foto: Eva/detikcom

Pada Rabu (6/4) kemarin, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui untuk membawa RUU TPKS ke rapat paripurna dan disahkan menjadi Undang-Undang pada Rabu (6/4). Diketahui, RUU TPKS mengatur sebanyak 9 jenis kekerasan seksual.

Tim Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR menargetkan bakal mengesahkan RUU TPKS pada Sidang Paripurna 14 April mendatang.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Loading ...