Selain Blitar, 7 Daerah di Indonesia Ini Juga Marak Kasus Pernikahan Dini

Yoanita Aisyah Anugraeny | Beautynesia
Jumat, 09 Jun 2023 12:30 WIB
Foto: Freepik.com/freepic-diller

Baru-baru ini Kota Blitar, Jawa Timur menjadi sorotan karena kasus pernikahan dini. Dilansir dari Detik, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar menyatakan bahwa sejak Januari hingga Mei 2023 sebanyak 108 anak meminta rekomendasi menikah.

Menurut data yang dirilis tersebut, diketahui rentang usia pernikahan dini di Kabupaten Blitar berada di kisaran 12 sampai 16 tahun dengan status putus sekolah. Salah satu faktor yang mendorong tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Blitar adalah karena putus sekolah. Para anak-anak memilih bekerja dengan skill minim daripada melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Akibatnya, pernikahan dini pun tidak bisa dihindari.

Meski demikian, izin untuk melakukan pernikahan dini tidak sembarangan diberikan. Jika sang anak tidak memiliki faktor mendesak, maka rekomendasi pernikahan dini tidak bisa diberikan. Salah satu faktor yang mendesak tersebut adalah adanya kehamilan di luar nikah. Mirisnya, mayoritas pernikahan dini disebabkan karena faktor tersebut.

Minimnya tingkat pendidikan hingga kurangnya edukasi tentang seksual ditengarai menjadi salah satu penyebab maraknya kasus pernikahan dini. Tidak hanya di Blitar, kasus pernikahan dini ternyata juga banyak tersebar di beberapa wilayah Indonesia.

Khusus untuk Beauties, inilah rangkuman beberapa daerah di Indonesia yang marak kasus pernikahan dini selain Blitar. Dimana saja? Simak ulasan selengkapnya berikut ini!

Malang

Ilustrasi pernikahan dini/ Foto: Freepik/freepic-diller

Kota Malang merupakan salah satu kota di Jawa Timur yang memiliki kasus pernikahan dini yang cukup tinggi. Dilansir dari Detik, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengumumkan bahwa dari 15.212 pengajuan dispensasi nikah di Jawa Timur, pengajuan tertinggi ada di Kota Malang.

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Kabupaten Malang, angka dispensasi kawin di Kota Batu ini mencapai 1.393 perkara selama tahun 2022. Melihat tingginya angka pernikahan dini tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang pun berinisiatif untuk membuat program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan menggandeng berbagai lembaga eksternal.

(dmh/dmh)