Serba-serbi Kenaikan Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer di 2025
Baru-baru ini Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto mengumumkan bahwa akan ada peningkatan kesejahteraan guru mulai 2025. Hal tersebut berlaku tidak hanya bagi guru ASN seperti PNS maupun PPPK, tapi juga untuk guru non-ASN atau guru honorer selama tidak mendapatkan ketetapan besaran gaji dalam peraturan tertentu.
Pengumuman resmi ini juga dapat kita saksikan dengan mudah di akun YouTube resmi Prabowo Subianto.
“Kita telah meningkatkan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN yang berstatus PNS dan PPPK serta guru-guru non ASN,” kata Prabowo Subianto, seperti yang dikutip dari akun YouTube Prabowo Subianto pada Selasa, (3/12).
“Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan. Tahun 2025, terdapat 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik yaitu 64,4% terdapat peningkatan sebanyak 650 guru bersertifikat dibanding tahun 2024. Sekarang oleh Badan Pusat Statistik sedang dihitung dan dicari, baik nama dan alamat persis siapa yang berhak menerima manfaat tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan yang telah disebutkan oleh Prabowo Subianto itu, masyarakat menilai bahwa guru ASN akan mendapatkan tambahan kesejahteraan senilai satu kali gaji, sedangkan guru non-ASN nilai tunjangan profesinya akan ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan.
Namun di sisi lain, beredar kabar di media sosial bahwa kenaikan gaji guru hanya Rp500 ribu, bukan Rp2 juta seperti yang dikabarkan. Hal ini pun menjadikan adanya informasi yang simpang siur. Yuk, simak selengkapnya!
Klarifikasi Istana Kepresidenan tentang Kenaikan Gaji Guru
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan lebih lanjut terkait informasi tentang kenaikan gaji guru tidak sesuai yang sempat simpang siur di media sosial. Mengutip dari CNN Indonesia, Hasan menjelaskan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12) bahwa gaji guru Non-ASN yang bersertifikasi sebelum 2024 naik, mendapatkan kenaikan tunjangan Rp500 ribu sehingga menjadi Rp2 juta.
"Kalau guru yang sudah punya sertifikat sebelum tahun 2024, ia kan memang sudah punya tunjangan guru non-ASN yang punya sertifikasi sebelum 2024 kan memang sudah punya tunjangan Rp1,5 juta. Nah, ia nanti pada tahun 2025 jadi Rp2 juta," katanya. Ia melanjutkan, guru yang baru mendapatkan sertifikasi pada 2024 akan langsung mendapatkan tambahan dari tunjangan sebesar Rp2 juta pada 2025 mendatang.
"Guru Non-ASN yang baru mendapatkan sertifikat di tahun 2024, ya kan, tahun 2024 ada sekitar 600-an ribu ASN maupun Non-ASN yang dapat sertifikat. Tahun 2025 nanti mereka langsung dapat tambahan dari tunjangan sebesar Rp2 juta". Sementara itu, guru ASN yang sudah punya sertifikat sebelum tahun 2024 akan dapat tunjangan sebesar 1 kali gaji.
Peningkatan Tunjangan Guru PNS Tahun 2025
Peningkatan Kesejahteraan Guru PNS Tahun 2025/ Foto: instagram.com/abe_mukti
Melansir dari CNBC Indonesia, seperti ASN atau PNS pada umumnya, gaji pokok guru PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dari aturan tersebut diketahui bahwa gaji PNS terendah adalah Golongan Ia yaitu sebesar Rp1.685.700 - Rp2.522.600, sedangkan gaji PNS tertinggi adalah Golongan IVe yaitu sebesar Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Berdasarkan peraturan yang ada, jika kita menghitung kenaikan tunjangan guru yang telah disebutkan oleh Prabowo Subianto, maka prediksi gaji guru PNS golongan I dengan gaji terendah tahun 2025 yang semula Rp1.685.700 akan menjadi Rp3.371.400.
Peningkatan Tunjangan Guru PPPK Tahun 2025
Prediksi Peningkatan Kesejahteraan Guru PPPK Tahun 2025/ Foto: instagram.com/smpnegeri8bna
Bagi guru yang kini berstatus PPPK, maka gajinya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dari peraturan tersebut, diketahui bahwa gaji PPPK terendah adalah Golongan I senilai Rp1.938.500 - Rp2.900.900, sedangkan gaji PPPK tertinggi adalah Golongan XVII yakni sebesar Rp4.462.500 - Rp7.329.000.
Oleh karena itu, jika kita hitung berdasarkan keterangan yang disebut oleh Prabowo sebelumnya bahwa guru PPPK akan mendapatkan tambahan kesejahteraan senilai 1 kali gaji pokok, maka guru PPPK golongan I dengan gaji terendah Rp1.938.500 pada 2025 prediksi gajinya akan menjadi Rp3.877.000.
Peningkatan Tunjangan Guru Honorer atau Guru Non-ASN 2025
Prediksi Gaji Guru Honorer atau Guru Non-ASN 2025/ Foto: instagram.com/smpnegeri8bna
Bagi guru non-ASN atau honorer, dikabarkan Prabowo akan memberikan tunjangan profesi senilai Rp2 juta per bulan pada 2025. Meski begitu, guru non-ASN atau guru honorer yang akan mendapatkan tunjangan profesi tersebut harus memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru atau PPG terlebih dahulu.
Akan tetapi, hingga sampai saat ini gaji guru honorer atau guru non ASN masih belum ada peraturan bakunya. Oleh karena itu, gaji yang mereka terima akan bergantung pada kemampuan masing-masing sekolah tempat guru non ASN atau honorer mengajar.
Tidak hanya itu, seperti yang dilansir dari Detik, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti juga sempat mengabarkan bahwa tunjangan profesi senilai Rp2 juta per bulan untuk guru non ASN atau honorer tersebut di luar gaji pokok selama ini. Abdul Mu’ti juga menekankan bahwa tunjangan Rp2 juta ini hanya akan didapatkan dengan sertifikasi.
"Guru non-ASN honorer itu dengan dapat sertifikasi maka pendapatan dia akan menjadi Rp 2 juta itu di luar gaji dia di sekolah-sekolah asalnya ya. Jadi dia kan sudah punya gaji di sekolah asalnya itu, yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah, tapi dengan dia sertifikasi maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta," kata Abdul Mu'ti seperti yang dikutip dari keterangannya di YouTube Sekretariat Presiden.
Oleh karena itu, perlu kamu ketahui bahwa nilai Rp2 juta ini bukan gaji untuk guru non-ASN atau guru honorer, melainkan tunjangan yang bisa diperoleh dengan sertifikasi.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!