Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang sempat ramai dibahas masyarakat Indonesia dalam sebulan terakhir, batal naik!
Hal ini disampaikan langsung di laman Instagram. "PPN TIDAK NAIK...!" tulis Sri Mulyani, Rabu (1/1/2025).
Ada empat poin yang dipaparkannya. Pertama, ia menjelaskan bahwa kenaikan hanya berlaku pada barang-barang mewah saja. Ia pun merinci barang apa saja yang akan mengalami kenaikan PPN.
"Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022," jelas Sri Mulyani.
"Meliputi: Pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 miliar, kendaraan bermotor mewah," lanjutnya.
Kedua, untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini bebas PPN, akan tetap bebas PPN. Yakni, meliputi barang kebutuhan pokok.
"Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN - tetap bebas PPN (atau PPN 0%) sesuai dengan PP 49/2022," katanya.
Ketiga, pada barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11%, maka tidak akan mengalami perubahan. Pelanggan tetap membayar PPN 11%, seperti sebelumnya.
"Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% - tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar," tulis Menkeu.