Siap-siap, Pengendara Motor di Jakarta Juga Bakal Kena Tarif Jalan Berbayar Elektronik! Berapa Tarifnya?
Beauties, masih ingatkah kamu dengan soal kabar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik? Tak hanya untuk kendaraan roda empat, jalan berbayar elektronik ini juga akan menyasar pengendara sepeda motor. Artinya, jika kamu melintas di sejumlah ruas Jakarta menggunakan motor, maka akan dikenakan biaya.
Nantinya, kendaraan bermotor berbahan bakar bensin hingga kendaraan listrik berbasis baterai bakal terdampak kebijakan ini. Dilansir dariCNN Indonesia, hal ini berdasarkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
"Pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik wajib membayar tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik," demikian bunyi Pasal 15 ayat (1).
Kendaraan yang Bebas dari Tarif Jalan Berbayar Elektronik
Kondisi Jalan di Jakarta yang Mau Dikenakan Tarif/ Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom |
Meskipun begitu, rupanya ada beberapa jenis kendaraan yang bebas melalui jalan berbayar elektronik atau ERPÂ tanpa harus membayar tarif, Beauties. Adapun kendaraan tersebut adalah sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berpelat hitam.
Kemudian, ada pula kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.
Berapa Tarif yang Dikenakan di Jalan Berbayar Elektronik?
Siap-siap, Pengendara Sepeda Motor Juga Bakal Kena Tarif Jalan Berbayar Elektronik Alias ERP!/Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Tarif yang Dikenakan di Jalan Berbayar Elektronik
Berkaitan dengan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.
"Ada rincian kemarin kalau enggak salah di angka Rp5 ribu sampai dengan Rp19 ribu. Akan di antara angka itu," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dilansir dari CNN Indonesia.
Di sisi lain, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Pemprov DKI perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk penentuan tarif.
"Tarif saya tidak menyampaikan, tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu (Raperda) dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," ungkap Heru.
25 Jalan di Jakarta Ini Akan Berbayar
Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sistem pengendalian lalu lintas jalan berbayar pada jaringan tertentu atau kawasan tertentu/ Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom |
Rencananya, ERP akan diterapkan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Berdasarkan kriteria, Pemprov DKI dalam raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang bakal diterapkan ERP. Berikut daftarnya:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.
Pemerintah berencana menerapkan electronic road pricing (ERP) pada tahun 2023. Rencananya, pengendara bermotor akan dikenakan tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000./ Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom |
Namun hingga saat ini, belum diketahui kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan. Namun, kemungkinan kebijakan ini akan berlaku dalam waktu dekat.
Kebijakan jalan berbayar elektronik masih menunggu disahkan, dan saat ini masih dalam proses pembahasan bersama DPRD. Namun, ditargetkan agar bisa rampung pada tahun ini.
Kabar kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik ini pun ramai diperbincangkan netizen di media sosial. Komentar pro dan kontra pun dilontarkan.
Salah seorang netizen mengatakan bahwa jika kebijakan ini diterapkan, dikhawatirkan nantinya akan ada beberapa titik jalan di Jakarta yang tidak berbayar yang akan mengalami kemacetan luar biasa.
Berkaitan dengan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan, netizen pun berkomentar bahwa faktanya WFH juga bisa membantu mengurangi kemacetan.
Bagaimana menurutumu, Beauties?
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Kondisi Jalan di Jakarta yang Mau Dikenakan Tarif/ Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom
Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sistem pengendalian lalu lintas jalan berbayar pada jaringan tertentu atau kawasan tertentu/ Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Pemerintah berencana menerapkan electronic road pricing (ERP) pada tahun 2023. Rencananya, pengendara bermotor akan dikenakan tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000./ Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom