Siap-siap, Pengendara Motor di Jakarta Juga Bakal Kena Tarif Jalan Berbayar Elektronik! Berapa Tarifnya?

Nadya Quamila | Beautynesia
Rabu, 18 Jan 2023 17:00 WIB
Siap-siap, Pengendara Sepeda Motor Juga Bakal Kena Tarif Jalan Berbayar Elektronik Alias ERP!/Foto: Rengga Sencaya/detikcom

Beauties, masih ingatkah kamu dengan soal kabar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik? Tak hanya untuk kendaraan roda empat, jalan berbayar elektronik ini juga akan menyasar pengendara sepeda motor. Artinya, jika kamu melintas di sejumlah ruas Jakarta menggunakan motor, maka akan dikenakan biaya.

Nantinya, kendaraan bermotor berbahan bakar bensin hingga kendaraan listrik berbasis baterai bakal terdampak kebijakan ini. Dilansir dariCNN Indonesia, hal ini berdasarkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).

"Pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik wajib membayar tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik," demikian bunyi Pasal 15 ayat (1).

Kendaraan yang Bebas dari Tarif Jalan Berbayar Elektronik

Kondisi Jalan di Jakarta yang Mau Dikenakan Tarif/ Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom

Meskipun begitu, rupanya ada beberapa jenis kendaraan yang bebas melalui jalan berbayar elektronik atau ERP tanpa harus membayar tarif, Beauties. Adapun kendaraan tersebut adalah sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berpelat hitam.

Kemudian, ada pula kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.

(naq/naq)