Badai unjuk rasa di Tanah Air pada Agustus 2025 lalu berbuntut panjang. Terjadi penangkapan sejumlah aktivis yang dianggap melakukan tindakan kriminal selama kerusuhan berlangsung. Salah satunya adalah Laras Faizati Khairunnisa, yang kini jadi tersangka karena diduga mengajak massa untuk membakar gedung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dalam unjuk rasa Jumat, 29 Agustus 2025, lewat unggahan yang dituding provokatif di media sosial.
Melansir DetikNews, penangkapan Laras sendiri dilakukan pada Senin, 1 September 2025 oleh penyidik Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber. Namun, penangkapan ini tak membuat Laras berdiam diri. Dari balik jeruji, dia berusaha mengungkap kebenaran lewat surat-surat yang ditulisnya.
Siapa Laras Faizati Khairunnisa?
Laras Faizati Bersama Rekan Kerja/Foto: LinkedIn Laras Faizati Khairunnisa |
Melansir CNN Indonesia, Laras Faizati Khairunnisa (26) bekerja sebagai pegawai kontrak di ASEAN Inter‑Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat di Jakarta Selatan. Sebelum bekerja di AIPA, Laras tercatat pernah menempuh pendidikan di London School of Public Relations Jakarta, dan memiliki pengalaman sebagai content creator digital.
Kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan pada DetikNews bahwa Laras adalah sosok anak muda yang berprestasi dan memiliki latar belakang yang baik. Sayangnya, penangkapan ini telah mencoreng reputasinya.
Melansir South China Morning Post, setelah unggahan tersebut, AIPA secara resmi memutuskan kontraknya karena dianggap pelanggaran disiplin. AIPA juga menyatakan bahwa unggahan tersebut adalah murni pandangan pribadi Laras dan tidak mewakili organisasi.
"Beliau punya pengalaman internasional, beliau menguasai bahasa Inggris dengan sangat baik, beliau bergaul dalam komunitas internasional. Tapi kemudian beliau hari ini harus ditahan oleh Bareskrim Polri karena kritikan dan kekecewaannya terhadap Bareskrim," ucap Abdul Gafur.