Sosok Laras Faizati dan Surat-Suratnya dari Balik Jeruji: Seharusnya Kami Didengar, Bukan Dibungkam
Badai unjuk rasa di Tanah Air pada Agustus 2025 lalu berbuntut panjang. Terjadi penangkapan sejumlah aktivis yang dianggap melakukan tindakan kriminal selama kerusuhan berlangsung. Salah satunya adalah Laras Faizati Khairunnisa, yang kini jadi tersangka karena diduga mengajak massa untuk membakar gedung Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dalam unjuk rasa Jumat, 29 Agustus 2025, lewat unggahan yang dituding provokatif di media sosial.
Melansir DetikNews, penangkapan Laras sendiri dilakukan pada Senin, 1 September 2025 oleh penyidik Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber. Namun, penangkapan ini tak membuat Laras berdiam diri. Dari balik jeruji, dia berusaha mengungkap kebenaran lewat surat-surat yang ditulisnya.
Siapa Laras Faizati Khairunnisa?
![]() Laras Faizati Bersama Rekan Kerja/Foto: LinkedIn Laras Faizati Khairunnisa |
Melansir CNN Indonesia, Laras Faizati Khairunnisa (26) bekerja sebagai pegawai kontrak di ASEAN Inter‑Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat di Jakarta Selatan. Sebelum bekerja di AIPA, Laras tercatat pernah menempuh pendidikan di London School of Public Relations Jakarta, dan memiliki pengalaman sebagai content creator digital.
Kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan pada DetikNews bahwa Laras adalah sosok anak muda yang berprestasi dan memiliki latar belakang yang baik. Sayangnya, penangkapan ini telah mencoreng reputasinya.
Melansir South China Morning Post, setelah unggahan tersebut, AIPA secara resmi memutuskan kontraknya karena dianggap pelanggaran disiplin. AIPA juga menyatakan bahwa unggahan tersebut adalah murni pandangan pribadi Laras dan tidak mewakili organisasi.
"Beliau punya pengalaman internasional, beliau menguasai bahasa Inggris dengan sangat baik, beliau bergaul dalam komunitas internasional. Tapi kemudian beliau hari ini harus ditahan oleh Bareskrim Polri karena kritikan dan kekecewaannya terhadap Bareskrim," ucap Abdul Gafur.
Kronologi Kasus dan Penangkapan Laras
Rilis Penangkapan Laras Faizati/Foto: Rumondang/detikcom
Pasca kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang dilindas kendaraan rantis milik Polri, pada 28 Agustus 2025, telah memicu rentetan demonstrasi di Indonesia. Dalam salah satu aksi unjuk rasa di Jakarta pada 29 Agustus 2025, Laras membuat unggahan yang kemudian dianggap sebagai provokasi.
“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!” demikian bunyi salah satu unggahan Laras.
Buntut dari unggahan itu, Laras dipolisikan pada 31 Agustus 2025. Dia resmi ditangkap pada 1 September 2025, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri. Barang bukti berupa satu unit handphone dan akun Instagram atas nama @larasfaizati disita. Selain itu, The Straits Times melaporkan bahwa polisi menemukan fakta bahwa unggahannya dibuat dari lokasi kantor yang berada tepat di samping Mabes Polri, sehingga memberatkan posisi Laras.
Melansir Detikcom, Laras kemudian ditahan di Rutan Bareskrim sejak 2 September dan dipindahkan ke Rutan Bambu Apus (atau Pondok Bambu) pada Oktober 2025. Pihak keluarga dan kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan solusi restorative justice, menyebut bahwa unggahan tersebut merupakan luapan kekecewaan spontan, bukan niat jahat yang terstruktur.
"Dan pada tanggal 31 (Agustus), beliau dilaporkan dan tanggal 31 itu juga beliau langsung ditetapkan sebagai tersangka dan pada tanggal 1 kemarin beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa tidak pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari Saudari Laras," ungkap Gafur, yang juga mengaku tidak mengetahui siapa yang melaporkan kliennya.
Laras Ungkap Kebenaran Lewat Surat
Surat Laras Faizati dari dalam Jeruji/Foto: Instagram @lbhapik.jakarta
Merasa dirinya dikriminalisasikan secara tidak adil, Laras menulis surat terbuka dari dalam tahanan, yang kemudian viral di media sosial. Dalam suratnya tertanggal 21 Oktober 2025, Laras menyatakan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya telah “dikriminalisasi karena menyuarakan kekecewaan”. Curahan hatinya ini mendapat dukungan dari komunitas hak-asasi dan aktivisme.
“Seharusnya suara kami didengar, bukan dikriminalisasi. Seharusnya suara kami menjadi kekuatan untuk negara ini maju dan lebih baik lagi, bukan malah dibungkam,” petikan surat Laras Faizati dari dalam penjara.
Memicu Berbagai Reaksi
![]() Orangtua Laras Faizati dan Kuasa Hukumnya/Foto: Rumondang/detik |
Laras sendiri dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE No. 11/2008; Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024; dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 161 ayat 1 KUHP.
Kasus ini memicu respon dari berbagai kalangan. Publik menilai bahwa penetapan Laras sebagai tersangka seolah mengada-ada, ditambah lagi kuasa hukum bahkan tidak mengetahui siapa yang telah melaporkannya.
“Dasar penahanan Jaksanya apa? Undang2 yg mana yg (supposedly) dilanggar?” tulis akun @a**t**j.
“Mari kita ramaikan tagar #pray for Laras. Kita bersama sama buat dukungan utk Kak Laras,” tulis @y***pu***l*.
Kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, menyebut bahwa unggahan Laras adalah ekspresi spontan dan emosional, bukan rencana sistematis untuk memprovokasi anarkisme. Sementara ibunda Laras, Fauziah, juga menyampaikan bahwa putrinya adalah anak muda yang baik dan hanya ingin menyuarakan perasaan hatinya. Keluarga memohon agar proses hukum ini dipertimbangkan dengan perspektif kemanusiaan.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Pilihan Redaksi |

