Kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha Jogja telah menyisakan luka cukup dalam bagi para korban. Kepercayaan orang tua menitipkan sang buah hati kini berujung rasa kecewa, sedih, bahkan trauma yang berbaur jadi satu. Melansir BBC, setidaknya 53 anak-anak di sana diduga mengalami perlakuan yang tidak manusiawi dengan tubuh diikat dan dibiarkan berbaring di lantai tanpa pakaian memadai.
Namun belum juga hilang kesedihan tersebut, para ibu tersebut justru harus menelan komentar-komentar negatif terkait keputusan mereka menitipkan anaknya di daycare. Banyak netizen yang justru menyalahkan sang ibu karena lebih memilih bekerja ketimbang mengasuh anaknya sendiri di rumah.
Komentar negatif tersebut pada pada akhirnya mengarah pada tindakan victim blaming, yaitu perilaku menyalahkan korban pada kejahatan yang dialami. Padahal, di balik keputusan menitipkan anak, ada realita yang tidak sesederhana itu.
Kronologi Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja
|
Ilustrasi Anak-Anak Bermain di Daycare/Foto: Freepik.com |
Melansir DetikJogja, kekerasan di daycare Little Aresha, Yogyakarta, mulai terungkap pada April 2026, tepatnya setelah adanya laporan dari seorang mantan pengasuh kepada dinas terkait. Pelapor mengaku telah menyaksikan langsung tindakan kekerasan terhadap anak-anak, kemudian mengundurkan diri sambil mengumpulkan bukti sebelum akhirnya melapor ke pihak berwenang.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan instansi terkait. Pada Jumat, 24 April 2026, aparat Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan di lokasi daycare yang berada di kawasan Umbulharjo.
Saat penggerebekan, polisi menemukan kondisi yang memprihatinkan. Sejumlah anak diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi, seperti diikat pada tangan dan kaki serta ditelantarkan di ruangan yang tidak layak. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa daycare tersebut menampung sekitar 103 anak, dengan sedikitnya 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan fisik maupun penelantaran.
Polisi kemudian mengamankan sekitar 30 orang dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka, termasuk pengurus yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh. Lebih jauh, terungkap bahwa praktik kekerasan ini diduga telah berlangsung lama dan dilakukan secara sistematis, bahkan disebut sebagai metode yang “diturunkan” antar pengasuh.