Pelaksanaan pemilihan umum 2024 telah dilakukan pada 14 Februari 2024 kemarin. Kini, seluruh masyarakat Indonesia tengah menunggu hasil pemungutan suara atas pemilu presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selama tahapan penghitungan suara pemilu ini, akan muncul istilah quick count, real count, dan exit poll.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU merupakan lembaga negara yang menyelenggarakan pemilu di Indonesia. Hasil penghitungan suara secara resmi oleh KPU dikenal dengan istilah real count. Ada juga istilah quick count, yakni penghitungan suara cepat oleh lembaga survei. Namun, tahukah kamu apa itu exit poll dalam penghitungan suara pemilu?
Untuk informasi selengkapnya, berikut perbedaan metode quick count, real count, dan exit poll yang perlu kamu ketahui.