Sudah Tahu? Ini Perbedaan Qick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Penghitungan Hasil Pemilu
Pelaksanaan pemilihan umum 2024 telah dilakukan pada 14 Februari 2024 kemarin. Kini, seluruh masyarakat Indonesia tengah menunggu hasil pemungutan suara atas pemilu presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selama tahapan penghitungan suara pemilu ini, akan muncul istilah quick count, real count, dan exit poll.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU merupakan lembaga negara yang menyelenggarakan pemilu di Indonesia. Hasil penghitungan suara secara resmi oleh KPU dikenal dengan istilah real count. Ada juga istilah quick count, yakni penghitungan suara cepat oleh lembaga survei. Namun, tahukah kamu apa itu exit poll dalam penghitungan suara pemilu?
Untuk informasi selengkapnya, berikut perbedaan metode quick count, real count, dan exit poll yang perlu kamu ketahui.
1. Quick Count
Data quick count diperoleh dari TPS sampel/Foto: detikcom/Heri Supandi
Hitung cepat atau quick count adalah penghitungan suara secara cepat oleh lembaga-lembaga survei, bukan hasil resmi dari KPU. Melalui metode ini, masyarakat bisa memantau gambaran awal hasil pemilu dengan cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 449 ayat 5 menyebutkan bahwa pengumuman hitung cepat hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Mengutip detiknews, quick count dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS (Tempat Pemilihan Suara) tertentu yang dijadikan sampel. Peneliti akan mengambil data dari sejumlah TPS sampel, mengolah data ke dalam sistem yang telah dibuat oleh lembaga survei, baru kemudian mengumumkannya secara cepat kepada masyarakat sebagai representasi dari hasil pemilu secara keseluruhan.
Jadi, quick count itu adalah hitungan asli di TPS, bukan hitungan asumsi.
2. Real Count
Hasil real count diumumkan oleh KPU/Foto: detikcom/Andhika Prasetia
Dikutip dari detiksulsel, real count ialah proses penghitungan suara secara resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap seluruh surat suara dari semua TPS. Setelah pemungutan suara selesai, formulir hasil suara dari masing-masing TPS dikumpulkan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), untuk selanjutnya dihitung dan divalidasi oleh KPU.
Menurut jadwal yang dirilis KPU, proses rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Dengan begitu, seluruh masyarakat Indonesia baru bisa mengetahui hasil pemenang pemilu usai proses rekapitulasi tersebut beres, yakni di penghujung Maret.
Kamu bisa melihat hasil real count pemilu 2024 melalui situs resmi KPU https://pemilu2024.kpu.go.id/.
3. Exit Poll
Exit poll dengan metode survei wawancara/Foto: Freepik.com/freepik
Berbeda dengan real count dan quick count, exit poll merupakan survei untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih.
Exit poll dilakukan dengan mewawancarai pemilih yang baru saja keluar dari bilik suara secara acak. Peneliti biasanya akan mengajukan belasan hingga dua puluh pertanyaan kepada responden.
Dikutip dari CNN Indonesia, beberapa pertanyaan yang umumnya ditanyakan adalah responden memilih siapa, kapan pilihan itu mulai dia pikirkan, apakah kampanye mempengaruhi pilihannya atau tidak, hingga apakah pilihan itu berdasarkan pilihan pribadi atau mungkin karena mengikuti tokoh setempat atau politisi, atau ada yang memberi uang.
Akan tetapi, hasil dari exit poll tidak dirilis ke publik dan hanya digunakan untuk kebutuhan internal. Sebab, fungsinya hanya sebagai penguat, apakah hasilnya itu serupa dengan quick count atau tidak.
****
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!