Syarat dan Cara Daftar Nikah di KUA di Masa Pandemi
Pernikahan jadi momen istimewa yang akan selalu dikenang seumur hidup. Karenanya di momen pernikahan, calon pengantin ingin terlihat sempurna serta proses pernikahannya berjalan dengan lancar.
Namun bagaimana melangsungkan pernikahan walau wabah virus Covid-19 belum berakhir?Â
Tenang Ladies kamu masih bisa kok melangsungkan pesta bahagia ini. Namun perlu diketahui sejumlah syarat yang harus diterapkan untuk menikah di masa pandemi. Syarat menikah di masa pandemi Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah yang diterbitkan pada 10 Juni 2020 ini.
Syarat Menikah di Masa Pandemi
Syarat dan cara daftar nikah di masa pandemi/freepik.com/
Adapun syarat menikah di masa pandemi di antaranya yaitu:
- Layanan nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja Daftar nikah dapat dilakukan via online melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, email atau datang langsung ke KUA.
- Datang ke KUA terdekat sesuai dengan lokasi dalam bukti pendaftaran untuk menyerahkan berkas pada petugas KUA.
- Pendaftaran, pemeriksaan, dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
- Akad nikah dapat dilangsungkan di KUA atau di luar KUA.
- Peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal 10 orang.
- Peserta prosesi akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan maksimal 20% dari kapasitas ruangan dan tidak lebih dari 30 orang.
- KUA mengatur waktu, tempat, petugas dan catin agar protokol kesehatan berjalan dengan baik.
- Kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait dan atau aparat keamanan agar pelaksanaan akad nikah di luar KUA berjalan sesuai protokol kesehatan.
- Penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan.
Cara Daftar Nikah di KUA Selama Pandemi
pedoman daftar nikah di KUA/simkah.kemenag.go.id/
Berikut syarat, cara dan pedoman daftar nikah di KUA selama masa pandemi:
- NIK calon suami
- NIK calon istri
- NIK orangtua/wali
- N1 - Surat Pengantar Nikah (dari kelurahan/desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orangtua (untuk pengantin usia di bawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (jika calon pengantin anggota TNI/POLRI)
- Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila calon pengantin di salah satu usianya di bawah 19 tahun atau izin poligami.
- Izin dari kedutaan besar untuk WNA
- Fotocopy identitas diri (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Akta Lahir
- Pas foto ukuran 2×3 (5 lembar)
- Pas foto ukuran 4×6 (2 lembar)Â
Cara Daftar Nikah Secara Online
cara daftar nikah online/simkah.kemenag.go.id/
- Isi data calon pengantin sesuai dengan data di E-KTP
- Setelah melakukan pendaftaran tanggal akad pada SIMKAH WEB, calon pengantin segera menghubungi KUA kecamatan yang dituju untuk menyerahkan berkas pada petugas KUA kecamatan
- Pendaftaran nikah yang dapat didaftarkan pada KUA Kecamatan adalah bagi calon pengantin yang sudah menyerahkan berkas-berkas persyaratan pendaftaran pada KUA yang dituju. Jika belum menyerahkan berkas maka pendaftaran tersebut belum bisa didaftarkan di KUA kecamatan
- Buka website simkah.kemenag.go.id
- Pilih atau klik daftar nikah
- Pilih KUA tempat dimana akan dilaksanakannya akad nikah. Lengkapi data seperti Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan, tanggal dan jam.
- Isi form pendaftaran berupa data calon pengantin, lalu checklist dokumen, masukkan nomor HP, upload foto calon pengantin.
- Terakhir cetak bukti pendaftaran.