Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Dapat Izin Beroperasi Lagi, Alam Indonesia Kembali Terancam
Raja Ampat kembali tuai ancaman. Tambang milik PT Gag Nikel yang operasinya sempat dihentikan pada bulan Juni lalu, kembali mendapatkan lampu hijau untuk melanjutkan operasinya dari pemerintah, Beauties. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengizinkan operasi kembali untuk PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pemberian izin tersebut dikeluarkan setelah melalui proses evaluasi yang melibatkan lintas kementrian, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno yang juga menuturkan bahwa PT Gag Nikel telah meraih peringkat PROPER Hijau--faktor penting yang turut dipertimbangkan dalam pemberian izin.
"Kan secara PROPER dia dapat hijau. Hijau itu artinya, kalau PROPER itu kan ada hitam, merah, biru, hijau, emas. Hijau itu artinya dia sudah comply semua terhadap tata kelola lingkungan plus dia untuk pemberdayaan masyarakatnya ada," katanya, dikutip dari CNBC Indonesia.
Sebagai informasi, wilayah tambang yang dikelola PT Gag Nikel seluas 13.136 ha dengan izin operasi produksi berlaku mulai 30 November 2017 hingga 30 November 2047, Beauties.
Desakan Penghentian oleh Greenpeace
Greenpeace desak pencabutan izin tambang di Raja Ampat. Aktivitas tambang di wilayah yang merupakan rumah bagi banyak spesies terumbu karang dikhawatirkan akan merusak ekosistem./Foto: Pexels.com/Tom fisk
Penghentian operasi PT Gag Nikel di wilayah Raja Ampat pada bulan Juni 2025 berawal dari dugaan aktivitas perusahaan yang merusak ekosistem, Beauties. Perizinan operasi yang berlanjut ini tidak menutup kemungkinan adanya kerusakan alam imbas aktivitas pertambangan.
Greenpeace pun mengkritisi keputusan pemerintah tersebut. Pemerintah dinilai tak hanya mengabaikan petisi yang telah ditandatangani lebih dari 60 ribu orang untuk melawan segala bentuk operasi tambang di kawasan kaya akan spesies terumbu karang tersebut, tapi juga sebagai bentuk keserahakan pemerintah dan korporasi.
“Raja Ampat bukan sekadar harta nasional, ia adalah warisan dunia. Memberikan izin tambang untuk beroperasi lagi di wilayah ini menunjukkan keserakahan pemerintah dan korporasi, yang menempatkan pelindungan lingkungan dan hak asasi manusia di bawah keuntungan ekstraktif jangka pendek,” ujar Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, seperti yang dikutip dari situs resmi Greenpeace.
“Kami sangat prihatin karena keputusan ini melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, juga akan merusak masa depan ekosistem terumbu karang yang kaya di Raja Ampat, yang menjadi sumber pangan dan penghidupan jutaan orang sekaligus kebanggaan Indonesia.”
Bersama dengan itu, Greenpeace kembali serukan desakan terhadap pemerintah untuk mencabut izin PT Gag Nikel dan juga menghentikan semua rencana penambangan nikel dan pembangunan smelter di Sorong maupun Raja Ampat.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!