Tarif Jadi Rp75 Ribu, Ini Fasilitas dan Gambaran Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan Terbaru!
Beberapa waktu lalu Pemerintah memberi kabar bahwa akan menghapus kelas rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kelas yang semula ditetapkan yakni kelas 1, 2, dan 3 akan diganti menjadi kelas tunggal atau kelas rawat inap standar (KRIS).
Tarif per bulan pun masih tengah diskusikan. Namun, anggota Komisi IX DPR pernah mengusulkan agar iuran per bulan untuk kelas tunggal atau standar ini sebesar Rp75 ribu. Hal ini berdasarkan aktuaria kelas 3 dan 2.
12 Konsep Kriteria untuk Kelas Standar BPJS Kesehatan
Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan/ Foto: Dok. CNBC Indonesia/Edward Ricardo Sianturi |
Anggota DJSN Iene Muliati menyebutkan ada 12 konsep kriteria yang ditetapkan untuk kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
"Ini dimaksudkan agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," kata Iene dalam rapat kerja bersama komisi IX DPR RI.
Lantas seperti apa rancangan 12 konsep kriteria kelas standar JKN, Beauties? Simak yuk!
1. Bahan Bangunan
Bahan bangunan pun menjadi salah satu hal yang dipikirkan oleh pemerintah. Pada kelas standar JKN, bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas bangunan yang tinggi.
Bukan tanpa alasan, sebab struktur bangunan rumah sakit yang baik tidak memiliki porositas (pori) yang tinggi. Sehingga, semakin tidak berpori atau padat struktur bangunan, maka jaminan mutu dan keselamatan pasien akan semakin baik.
2. Minimal Luas Tempat Tidur
Ilustrasi Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan/ Foto: Freepik.com |
Untuk kelas standar PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN, luas tempat tidurnya minimal 7,2 meter persegi (m2). Lalu, untuk kelas standar Non-PBI JKN adalah 10 m2.
Untuk jarak tempat tidur di ruangan sendiri yakni 2,4 m.
3. Jarak Antar Tepi Tempat Tidur
Selanjutnya untuk masalah tempat tidur. Jarak antar tepi samping atau satu tempat tidur dengan tempat tidur terdekat harus lebih atau minimal 1,2 m saja.
Untuk jarak antar tepi samping satu tempat tidur dengan dinding samping, minimal 75 cm. Bagian kepala (bed head) dapat dibuat menempel pada dinding.
Adapun sekurang-kurangnya standar tempat tidur memiliki panjang 206 m, lebar 90 m, dan tinggi 50-80 m (bisa di adjust).
4. Jumlah Maksimal Tempat Tidur per Ruangan
Ilustrasi Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan/ Foto: Freepik.com/jcomp |
Untuk kelas standar PBI JKN, jumlah maksimal tempat tidur akan ada 6. Lalu, untuk Non-PBI JKN, jumlah tempat tidur peruangan hanya akan ada 4 tempat tidur.
5. Nakas per Tempat Tidur
Nakas yang dapat memudahkan segala penyimpanan pun turut dipersiapkan. Nantinya akan ada satu nakas, baik untuk kelas PBI maupun Non-PBI.
6. Suhu Ruangan
Demi kenyamanan bersama, tentu ruangan inap akan diisi juga dengan pengatur suhu. Suhu ruangan dalam ruang rawat inap nantinya akan berada pada rentang 20 sampai 26 derajat Celsius saja.
7. Spesifikasi Kamar Mandi dalam Ruangan
Ilustrasi Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan/ Foto: Freepik.com/jcomp |
Salah satu yang tak kalah penting adalah terkait kamar mandi dalam ruangan. Untuk kelas standar, kamar mandi dalam ruangan yang disediakan harus memenuhi standar aksesibilitas sebagai berikut:
- Ada tulisan/symbol 'disable' pada bagian luar,
- Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda,
- Dilengkapi pegangan rambat (handrail),
- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan,
- Dianjurkan untuk memiliki tombol bantuan darurat pada tempat yang mudah dicapai.
Beauties, selain ketujuh konsep di atas, masih ada lima konsep kriteria kelas standar JKN lainnya. Baca selengkapnya di sini.
_______________
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan/ Foto: Dok. CNBC Indonesia/Edward Ricardo Sianturi
Ilustrasi Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan/ Foto: Freepik.com
Ilustrasi Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan/ Foto: Freepik.com/jcomp
Ilustrasi Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan/ Foto: Freepik.com/jcomp