Tarif Listrik Bakal Diskon 50% Selama 2 Bulan, Ini Waktu Berlaku dan Syaratnya...

Tim Redaksi detikFinance | Beautynesia
Selasa, 17 Dec 2024 18:45 WIB
Tarif Listrik Bakal Diskon 50% Selama 2 Bulan, Ini Waktu Berlaku dan Syaratnya...
Tarif listrik akan diskon sebesar 50% selama 2 bulan/Foto: iStockphoto

Kabar bahagia! Pemerintah mengumumkan kebijakan tarif listrik akan diskon sebesar 50% selama dua bulan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12). 

Ia menjelaskan kebijakan baru tersebut datang untuk mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan daya beli. Lebih lanjut, ia pun mengatakan mekanisme penerapan tarif diskon listrik ini adalah untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar. 

Jadi misalkan, harga token listrik Rp100.000 akan jadi hanya Rp50.000 saja. 

"Tentu saja untuk pelanggan kami yang prabayar kami langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100.000 misalnya untuk kWh tertentu nanti hanya tinggal Rp 50.000, hanya menjadi separuhnya," kata Darmawan

Kebijakan ini akan dimulai pada 1 Januari 2025. Dan, berlaku untuk pelanggan listrik dari 450 watt - 2.200 watt. 

"Kemudian untuk yang pascabayar kami secara otomatis menyesuaikan tagihan listriknya untuk bulan Januari, Februari, dan tentu saja kalau ada pertanyaan mengenai ini kami sudah mempersiapkan WhatsApp number 087771112123," jelasnya

Adapun pelanggan yang akan merasakan diskon tarif listrik 50% ini sebanyak 81,4 juta pelanggan. Baca selangkapnya di sini. 

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE